DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Aksi koboi seorang pria menodongkan pistol viral di media sosial. Diketahui pria tersebut merupakan pegawai Pengadilan Negeri Kota Depok.
Hal itu dibenarkan oleh Humas PN Depok, Andry Eswin Sugandhi. Namun Andry belum mengetahui motif dan pemicu hingga pistol tersebut dikeluarkan.
“Terkait itu memang benar itu adalah pegawai kami, tapi kejadian tersebut di luar jam kerja. Motifnya apa, senjata bagaimana, itu lagi didalami,” kata Andry kepada wartawan, Selasa, 13 Agustus 2024.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Yefta Ruben Hasian mengatakan, pelaku telah diamankan. Pihaknya telah melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku yang menodongkan pistol ke korban.
"Proses penyidikan sudah, kita lalui. Sekarang kita sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelakunya. Kemudian memeriksa saksi-saksi yang melihat (kejadian tersebut) ," kata Yefta.
Yefta menjelaskan, mulanya korban menghampiri pelaku untuk menanyakan soal bangunan yang disepakati untuk dibongkar. Namun pelaku tidak terima dan mengambil pistol ke dalam rumah.
"Korban dianiaya oleh pelaku dengan mengalami luka ringan di pelipis dan dahi," kata Yetfa.
Yetfa mengungkapkan korban dan pelaku merupakan tetangga. Untuk motif sementara, pelaku melakukan perbuatannya karena tidak terima urusan membongkar sebuah bangunan.
Senjata yang digunakan pelaku yakni airsoftgun. Yetfa mengatakan pelaku dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan dengan bukti rekaman video dan beberapa alat bukti. Korban mengalami luka di pelipis dan dahi.
Pelaku dikenakan pasal 351 penganiayaan dan pasal 335 tentang ancaman dengan kekerasan KUHP.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.