JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Baru-baru ini di media sosial tengah viral kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang menimpa seorang Selebgram Cut Intan Nabila.
Dalam kasus tersebut, Cut Intan diketahui mengalami KDRT dari suaminya, Armor Toreador, yang kini sudah ditangkap oleh polisi.
Awalnya, Cut Intan mengunggah rekaman CCTV yang menampilkan dirinya tengah mengalami KDRT dari sang suami.
Dalam video tersebut, terlihat keduanya mengalami cekcok, dan setelahnya Cut Intan mendapatkan kekerasan dari suaminya.
Viralnya kasus KDRT tersebut, hingga mencuat di ranah publik. Lalu, bagaimana jika dalam rumah tangga mengalami KDRT? Kemanakah korban harus melapor?
Simak penjelasan berikut ini, agar tahu bagaimana cara melaporkan tindakan KDRT.
Dikutip dari laman YouTube Kompas TV, KDRT adalah kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal. Kekerasan ini kerap kali terjadi dalam relasi personal.
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh korban KDRT, untuk melaporkan tindakan KDRT, sebab penghapusan KDRT ini diatur dalam UU-PKDRT Nomor 23 Tahun 2004.
Simak berikut layanan aduan untuk melaporkan tindakan KDRT:
1. Kementrian PPPA
Korban KDRT bisa melaporkan tindakan KDRT ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Caranya dengan menghubungi Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA129) di nomor (021-129) atau WhatsApp 0811129129.