6. Korban bencana alam.
7. Siswa putus sekolah yang diharapkan kembali bersekolah.
8. Mengalami gangguan fisik.
9. Korban musibah.
10. Memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
11. Peserta lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.