JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa ini berhak atas dana bantuan sosial (dana bansos) dari Kemdikbud RI hingga Rp1.800.000.
Bantuan tersebut disalurkan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) tahap kedua yang cair pada Agustus hingga September 2024.
NIK siswa yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK) tersebut sudah diverifikasi oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) di kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) melalui serangkaian pengolahan data yang terpadan dengan DTKS di Kemensos RI.
Dengan begitu, penyaluran bantuan melalui program ini bisa tepat sasaran, berfokus kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin di tanah air.
Adapun target pencapaian penerima bantuan di Tahun Anggaran (TA) 2024, mencapai 18,6 pelajar dengan jumlah nominal bantuan yang sudah disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan siswa.
Mengacu pada surat keputusan Kemdikbud tentang mekanisme penyaluran dana PIP, pada Agusntus hingga September 2024, pencairan dilakukan untuk 3 kategori peserta didik.
1. Penerima berdasarkan usulan Dinas Pendidikan
Bagi siswa yang sebelumnya telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Nominasi berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan, maka saat ini sudah bisa mencairkan dana bansos PIP.
2. Penerima atas usulan Pemangku Kepentingan
Pun dengan peserta didik yang telah menerima SK Nominasi atas usulan pemangku kepentingan, seperti usulan dari DPRD, partai politik hingga yayasan amal sosial, saat ini sudah bisa mencairkan bantuan PIP.
3. Berdasarkan hasil aktivasi SK Nominasi