NIK KTP atas nama Anda tercantum dalam DTKS sebagai penerima saldo dana Bansos PKH. Simak kriteria lengkap sesuai peraturan Kemensos di sini. (Canva/Fani Ferdiansyah)

EKONOMI

Nama dan NIK KTP Anda Masuk Data Penerima Saldo Dana Bansos PKH Rp2.400.000 Pemerintah, Simak Kriteria Lengkap Sesuai Aturan Kemensos

Selasa 13 Agu 2024, 06:17 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Nama dan NIK KTP Anda masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) penerima saldo dana Bansos PKH Rp2.400.000 pemerintah. 

Cek kriteria lengkap penerima bantuan sosial, sesuai dengan peraturan dari Kementerian Sosial (Kemensos) dalam artikel ini.

Program Keluarga Harapan (PKH) dirancang sebagai bantuan sosial bersyarat yang memiliki tujuan utama untuk mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan di Indonesia.

Bansos PKH digulirkan pemerintah untuk beberapa tujuan penting yang berfokus pada kualitas hidup keluarga miskin dan rentan. 

Kriteria Penerima Bantuan Sosial PKH

Dikutip dari Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai PKH, program tersebut dirancang untuk menjangkau keluarga dan individu yang memenuhi kriteria tertentu dalam tiga komponen utama: kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. 

Berikut adalah kriteria penerima bantuan sosial PKH berdasarkan masing-masing komponen:

1.    Komponen Kesehatan:

2.    Komponen Pendidikan:

3.    Komponen Kesejahteraan Sosial:

Dana Bansos PKH Rp2.400.000

Dana bantuan sebesar Rp2.400.000 ini adalah alokasi tahunan untuk komponen penyandang disabilitas dan lansia, atau alokasi per tahap yang diterima gabungan komponen yang dimiliki Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pencairan dana dilakukan secara bertahap, tidak sekaligus. Jika dibagikan dua bulan sekali, maka penyaluran PKH dilakukan sebanyak 6 kali dalam setahun.

Sementara tiga bulan sekali, PKH diberikan 4 kali setahun. Untuk distribusi dua bulan sekali, PKH yang dicairkan Agustus 2024 masuk ke dalam tahap ke-4, yaitu periode Juli-Agustus. 

Sementara penyaluran tiga bulan sekali, Bansos PKH yang diberikan pada Agustus 2024 ini merupakan dari penyaluran tahap ke-3, yaitu untuk periode Juli-Agustus-September 2024.

Dana bantuan ini akan ditransfer oleh pemerintah ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui bank BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.

Rincian Dana Bansos PKH per Komponen

Berikut adalah daftar lengkap penerima PKH Tahap 3 beserta rincian dana yang diterima:

Syarat Penerima Bansos PKH

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima Bansos PKH adalah mereka yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

Cara Mengecek Status Penerimaan Bansos PKH

Jika Anda belum menerima Bansos PKH tahap 4 (Juli-Agustus) atau tahap 3 (Juli-Agustus-September), Anda dapat memeriksa statusnya secara mandiri melalui laman resmi Kemensos dengan langkah-langkah berikut:

Cara Mendaftar Bansos PKH Secara Online

Bagi yang ingin mendaftarkan diri atau anggota keluarga sebagai penerima Bansos PKH, dapat melakukannya secara online dengan langkah-langkah berikut:

Demikian informasi mengenai penyaluran dana Bansos PKH sebesar Rp2.400.000 dari pemerintah, kriteria lengkap sesuai peraturan Kemensos, hingga informasi penting lainnya. Semoga bermanfaat.

DISCLAIMER: Untuk kepastian tanggal pencairan tepat, hanya dapat diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini Kemensos, dan tidak dipublikasikan secara luas. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
nomor induk kependudukanSaldo danasaldo dana bansosBansos PKHProgram Keluarga HarapanNIK KTP

Fani Ferdiansyah

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor