SELAMAT, DATA dan Nama Anda Diverifikasi Pemerintah Menerima Saldo Dana Gratis Rp2.400.000 Lewat Bansos BPNT dan PKH, Cek Cara Daftarnya

Sabtu 10 Agu 2024, 13:29 WIB
DATA NIK E-KTP dan KK Anda terverifikasi menerima saldo dana gratis Rp2.400.000 dari pemerintah lewat Bansos BPNT dan PKH. Selamat ya. (Pixabay)

DATA NIK E-KTP dan KK Anda terverifikasi menerima saldo dana gratis Rp2.400.000 dari pemerintah lewat Bansos BPNT dan PKH. Selamat ya. (Pixabay)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID, - Data kependudukan mulai dari NIK Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda diverifikasi menerima saldo dana gratis Rp2.400.000 Bansos BPNT dan PKH. 

Dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan pemerintah untuk membantu masyarakat tak mampu dengan ekonomi rentan.

Informasi mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data lainnya milik para penerima bantuan sosial haruslah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos). 

Penyaluran bantuan sosial ini dilakukan melalui rekening KKS yang dimiliki Bank Himbara seperti BSI, BRI, BNI, dan Mandiri. 

Rincian Dana Bansos

Saldo dana sebesar Rp2.400.000 untuk Bansos BPNT dan PKH merupakan alokasi tahunan yang diberikan oleh pemerintah.

Jika dihitung per bulan, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima dana bantuan sebesar Rp200.000 melalui Bansos BPNT.

Sedangkan untuk Bansos PKH, total dana sebesar Rp2.400.000 adalah jumlah bantuan yang diberikan kepada KPM yang termasuk dalam kategori penyandang disabilitas dan lansia selama satu tahun.

Pada Agustus 2024, para penerima bansos telah melalui proses verifikasi dan validasi oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial (Kesos) Kemensos RI.

Syarat untuk Menjadi Penerima Bansos 2024

Untuk mendapatkan bantuan sosial pada tahun 2024, penerima harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang memiliki E-KTP.
2. Tercatat di data kelurahan atau desa setempat sebagai keluarga berpenghasilan rendah.
3. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
4. Tidak pernah mendapatkan bantuan pemerintah lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).

Metode Pencairan Dana Bansos

Dana bantuan sosial umumnya dapat dicairkan dengan dua cara:

Berita Terkait
News Update