JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap I Tahun 2024 (KJP Plus Agustus 2024) sudah mulai dicairkan melalui rekening Bank DKI.
Siswa di Jakarta bisa cek NIK dan NISN terlebih dahulu untuk memastikan status penerima.
Seperti diketahui bahwa pencairam saldo dana bansos KJP Plus Agustus 2024 dinantikan oleh para calon penerimanya.
Pada beberapa waktu lalu, terkait jadwal pencairan saldo dana bansos KJP Plus Agustus 2024 sudah diumumkan melalui akun Instagram resmi.
Berdasarkan pengumuman, pencairan saldo dana bansos KJP Plus Tahap I Tahun 2024 bulan Agustus dilaksanakan mulai 6 Agustus 2024.
Adapun jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2024 sebanyak 533.649 peserta didik.
Berikut ini rincian besaran nominal KJP Plus 2024 yang akan kamu terima jika Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP dan NISN kamu terverifikasi.
Rincian Besaran Nominal KJP PLus 2024
SD/MI
1. Biaya rutin: Rp135.000
2. Biaya berkala: Rp115.000
SMP MTs
1. Biaya rutin: Rp185.000
2. Biaya berkala: Rp115.000
SMA/MA
1. Biaya rutin: Rp235.000
2. Biaya berkala: Rp185.000
SMK
1. Biaya rutin: Rp235.000
2. Biaya berkala: Rp215.000
PKBM
1. Biaya rutin: Rp185.000
2. Biaya berkala: Rp115.000
Biaya rutin maksimal yang dapat digunakan secara tunai hanya Rp100.000 per bulan, sedangkan sisa dari biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan non tunai.
Selanjutnya, berikut ini adalah cara cek penerima KJP Plus Agustus 2024 yang bisa kamu lakukan sebeglum melakukan cek rekening Bank DKI.
Cara Cek Status Penerima KJP
1. Buka laman kjp.jakarta.go.id atau KLIK LINK
2. Pilih layanan situs ‘Periksa Status Penerimaan KJP'
3. Pilih layanan situs ‘Pencarian’
4. Isi NIK KTP orang tua penerima KJP Plus
5. Klik 'Tahun'
6. Pilih layanan situs 'Pilih Tahap’
7. Klik menu ‘Cek’
Pastikan NIK dan NISN sudah terverifikasi sebagai penerima saldo dana bansos KJP Plus Agustus 2024.
Jika menghafapinkendala, kamu bisa konsultasi melalui Instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile tulis akun Instagram @upt.p4op. (*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.