JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Program Keluarga Harapan (PKH) kembali disalurkan pada Agustus 2024, yang menandai pencairan Tahap 3.
Dana bantuan sosial (bansos) PKH ini ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat sesuai kategori yang telah ditetapkan.
Setiap warga yang berhak menerima bansos ini harus memastikan bahwa nama dan NIK KTP mereka terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Salah satu kategori penerima bansos PKH adalah lansia yang berusia di atas 60 tahun.
Melalui program PKH, lansia yang berusia 60 tahun ke atas berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap, atau total Rp2.400.000 per tahun. Jumlah yang sama juga diberikan kepada penyandang disabilitas.
Pencairan dana bansos PKH untuk lansia pada alokasi Agustus 2024 termasuk dalam tahap 3, dengan penyaluran berlangsung mulai Juli hingga September 2024. Bantuan ini diberikan secara bertahap kepada penerima yang telah terdaftar dalam DTKS.
Dana bansos PKH akan disalurkan melalui rekening ATM Himbara (BNI, BRI, BTN, BSI) atau melalui Kantor Pos bagi yang tidak memiliki rekening bank.
Masyarakat dapat dengan mudah mengecek status penerima melalui sistem di situs resmi Kementerian Sosial.
Langkah-langkah Mengecek Status NIK KTP Penerima Bansos PKH:
1. Kunjungi Situs Resmi Kemensos
Langkah pertama untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bansos PKH pada Agustus 2024 adalah dengan mengunjungi situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id. Pastikan koneksi internet Anda stabil agar proses pengecekan berjalan lancar.
2. Masukkan Data Diri dengan Teliti
Setelah halaman situs terbuka, Anda akan diminta untuk mengisi data pribadi yang relevan dengan tempat tinggal Anda, seperti nama desa, kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.