Pencairan dana KJP Plus sudah dimulai sejak 6 Agustus 2024, cek di sini untuk mengetahui cara mencairkan dan besaran dana KJP Plus. (Instagram/@upt.p4op)

EKONOMI

Pencairan Dana KJP Plus Rp450.000 Sudah Dimulai! Anak Anda Sudah Kebagian Bansos?

Minggu 11 Agu 2024, 18:18 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 2024 dimulai pada 6 Agustus 2024. Program ini ditujukan untuk membantu para siswa dari keluarga kurang mampu di DKI Jakarta.

Penerima manfaat KJP Plus dapat segera memeriksa saldo rekening bank DKI mereka. Dana tersebut sudah mulai disalurkan ke rekening masing-masing siswa.

Untuk mencairkan dana KJP Plus, penerima harus memastikan bahwa mereka memiliki kartu ATM dari Bank DKI.

Saldo KJP Plus dapat ditarik di ATM Bank DKI atau digunakan langsung untuk pembelian kebutuhan pendidikan.

Ikuti Langkah Berikut untuk Cairkan Dana KJP Plus

Langkah pertama untuk mencairkan dana KJP Plus adalah mendatangi ATM Bank DKI terdekat. Pastikan kartu ATM dan PIN disiapkan sebelum melakukan transaksi.

Setelah sampai di ATM, masukkan kartu ATM dan ketik PIN dengan hati-hati. Pilih menu 'Tarik Tunai' atau 'Cek Saldo' untuk melihat besaran dana yang tersedia.

Penerima juga bisa menggunakan dana KJP Plus untuk pembelian buku, seragam, atau alat tulis di merchant yang bekerja sama dengan Bank DKI.

Cukup gesek kartu di mesin EDC yang disediakan di toko-toko tersebut.

Besaran Dana KJP Plus yang Diterima 

Besaran dana KJP Plus yang diterima bervariasi tergantung jenjang pendidikan siswa. Siswa SMK menerima bantuan Rp450.000 per bulan.

Berikut besaran bansos yang diterima:

Dana bansos KJP Plus ini bertujuan untuk mendukung kegiatan belajar siswa dan meringankan beban orang tua.

Penting untuk mengetahui tentang ketentuan yang berlaku pada program ini, penggunaan biaya rutin dapat digunakan secara tunai maksimal sebesar Rp100.000 setiap bulan.

Lalu, sisa dari total bantuan yang didapat atau kategori biaya berkala dapat digunakan secara non-tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Dengan demikian, anak-anak dapat fokus pada pendidikan tanpa khawatir dengan kebutuhan sekolah.

Pastikan untuk selalu mengecek jadwal pencairan dana KJP Plus tahap berikutnya. Hal ini penting agar dana yang diterima dapat dimanfaatkan dengan optimal.

Jangan lupa, dana KJP Plus ini hanya dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan. 

Informasi lainnya mengenai program KJP Plus dapat dilihat di akun resmi Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki, Pusat Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta di @upt.p4op dan Pelayanan Bank DKI di @jakone.mobile.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
kjpKJP PLusPencairan Danabank DKI

Adhitya Fajar Fikrillah

Reporter

Adhitya Fajar Fikrillah

Editor