SELAMAT NIK E-KTP dan KK Anda Jadi Penerima Bansos PKH Rp3.000.000 Cair via KKS dan Kantor Pos, Patuhi Syaratnya

Selasa 06 Agu 2024, 23:40 WIB
Bansos PKH saldo dana pemerintah Rp3.000.000 cair via KKS dan Kantor pos diterima NIK E-KTP dan KK Anda.       (Istimewa/Neni Nuraeni)

Bansos PKH saldo dana pemerintah Rp3.000.000 cair via KKS dan Kantor pos diterima NIK E-KTP dan KK Anda. (Istimewa/Neni Nuraeni)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda jadi penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan Rpp3.000.000.

Adapun besaran saldo dana bantuan tersebut dibagikan dalam empat kali selama satu tahun kepada ibu hamil dan nifas serta anak usia dini dan balita.

Di mana pada setiap tahapnya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu menerima Rp750.000 untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar mereka. 

Perlu diketahui, bansos PKH telah rutin disalurkan sejak tahun 2007 oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Program ini meliputi 7 kategori KPM selain ibu hamil dan nifas, anak usia dini dan balita yaitu lansia, penyandang disabilitas serta peserta didik semua jenjang.

Bantuan tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada keluarga miskin atau kurang mampu di seluruh wilayah Indonesia. 

Keluarga yang termasuk dalam kategori ibu hamil atau nifas bisa mendapatkan bantuan hingga dua kali selama kehamilan mereka.

Proses pencairan bansos PKH bagi pemilik KKS dilakukan melalui bank-bank anggota Himbara (Himpunan Bank Negara).

Diantaranya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Mandiri, Bank Syariah Indonesia (BSI), Mandiri dan Bank Tabungan Negara (BTN). 

Sementara itu, PT Pos Indonesia bertanggung jawab untuk menyalurkan bantuan kepada beberapa kategori lainnya. 

KPM lansia dan penyandang disabilitas bahkan mendapatkan penyaluran langsung ke rumah mereka melalui metode door to door atau home visit.

Pembagian bansos PKH ini dilakukan oleh petugas PT Pos dibantu oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).

Syarat Penerima Bantuan Sosial PKH 2024

Berikut adalah persyaratan yang wajib dipenuhi penerima bansos PKH 2024: 

1. Calon penerima bantuan PKH harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), yang dapat dibuktikan dengan KTP.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan tersebut diberikan kepada penduduk yang sah dan terdaftar secara resmi di negara ini.

2. Keluarga yang ingin menerima bantuan PKH harus terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan. 

Status ini biasanya ditentukan melalui pendataan yang dilakukan oleh pihak kelurahan berdasarkan kondisi ekonomi dan sosial keluarga.

3. Bukan Anggota ASN, TNI, atau Polri

Untuk memastikan bahwa bantuan ini benar-benar mengenai masyarakat yang kurang mampu, calon penerima tidak boleh menjadi anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

Ketentuan ini bertujuan untuk menghindari penyaluran bantuan kepada pegawai pemerintah dan aparat yang sudah memiliki penghasilan tetap.

4. Calon penerima bantuan PKH juga tidak boleh pernah menerima jenis bantuan lain seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja. 

Ini untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tidak tumpang tindih dan benar-benar menjangkau keluarga yang belum mendapatkan dukungan serupa.

5. Salah satu syarat penting adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI). 

DTKS merupakan basis data yang berisi informasi mengenai keluarga-keluarga yang berhak menerima berbagai jenis bantuan sosial. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update