JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Rp400.000 cair untuk pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terdaftar di DTKS.
BLT dengan alokasi dana sebesar Rp2.400.000 setahun itu diberikan pemerintah bertahap dengan rincian Rp200.000 per bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pada Senin 5 Agustus 2024 kemarin, pencairan BPNT di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk bank BSI dan BNI sudah mulai dilakukan.
Penyaluran dilakukan secara bertahap dan belum merata pada seluruh penerima.
Sebagian kecil KPM yang memiliki KKS di Bank BRI di beberapa daerah juga bahwa mereka mulai menerima pencairan saldo dana bantuan.
Sepanjang tahun 2024, pemerintah menargetkan penyaluran Bantuan Sosial BPNT kepada 18,8 juta KPM.
Pada penyaluran periode Juli-Agustus 2024, KPM menerima dana Rp400.000. Apabila disalurkan tiga bulan dalam periode salur Juli-Agustus-September 2024, dana BPNT yang diterima adalah sebesar Rp600.000.
Cara Mengusulkan DTKS Menggunakan KTP dan KK
Bagaimana cara mendaftarkan seseorang ke dalam DTKS? Berikut adalah persyaratan, mekanisme, dan prosedur pengusulan DTKS dan bansos, yang dirangkum dari laman resmi sippn.menpan.go.id.
Persyaratan
Dalam mengajukan usulan DTKS dan bansos, masyarakat perlu mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi KK
Mekanisme dan Prosedur Pengusulan
1. Pendaftaran di Desa/Kelurahan