Bantuan Pangan Non Tunai dan PKH Rp2,4 Juta Berhak Anda Dapatkan, Cek Nama Penerima dan Syaratnya

Senin 05 Agu 2024, 20:12 WIB
Anda yang terdaftar dalam DTKS pemerintah berhak mendapatkan Bansos BPNT dan PKH Rp2,4 juta. (Pixabay/Fani Ferdiansyah)

Anda yang terdaftar dalam DTKS pemerintah berhak mendapatkan Bansos BPNT dan PKH Rp2,4 juta. (Pixabay/Fani Ferdiansyah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.IDBantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan PKH Rp2,4 juta berhak Anda dapatkan, cek penerima dan syaratnya dalam artikel ini. 

Bansos BPNT dan Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial yang sangat dinantikan oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) terdaftar. 

Setiap tahun, KPM BPNT mendapat alokasi dana Rp2,4 juta, dengan rincian Rp200.000 perbulan. Apabila diberikan dua bulan sekali, para penerima ini mendapat bantuan tersebut Rp400.000.

Berbeda dengan BPNT, KPM PKH menerima alokasi dana bervariasi bergantung dari kriteria komponen dalam satu keluarga. 

Adapun alokasi Rp2,4 juta merupakan dana bantuan untuk komponen penyandang disabilitas berat dan lansia selama satu tahun. 

Jika diberikan dua bulan sekali, komponen ini menerima dana bantuan Rp400.000, sedangkan Rp600.000 diterima apabila disalurkan tiga bulan sekali lewat Kantor Pos.

Namun, dalam proses pencairannya, distribusi kedua bantuan ini tidak selalu berjalan mulus dan serentak di semua bank penyalur.

Status Pencairan Bansos di Bank Himbara

Saat ini, pencairan BPNT di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk bank BSI dan BNI sudah mulai dilakukan, meskipun masih bertahap dan belum merata. 

Begitu pula dengan sebagian kecil KKS di Bank BRI yang juga sudah mulai menerima pencairan hingga Senin 5 Agustus 2024. 

Meski begitu, masih ada banyak KPM yang belum menerima bantuan sosial BPNT dan PKH secara menyeluruh.

Bagaimana dengan Pencairan di Bank Mandiri?

Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos, situasi yang berbeda terjadi bagi KPM yang menggunakan KKS dari Bank Mandiri.

Berita Terkait
News Update