Segera cek syarat dan jumlah penerima dana bansos KJP Plus tahap 1 bulan Agustus 2024 ini. (Pinterest)

EKONOMI

KJP Plus Tahap 1 Agustus 2024 Akan Cair? Cek Syarat dan Jumlah Penerima Bantuan Pemerintah di Sini

Jumat 02 Agu 2024, 23:51 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Kabarnya, Kartu Jakarta Pintar untuk tahap 1 akan cair di bulan Agustus 2024 ini? Segera cek syarat dan jumlah yang berhak menerima dana Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah di sini.

Informasi terbaru yang perlu anda ketahui, yaitu bahwa dana bansos KJP saat ini sudah dalam tahap pencairan ke para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki status sebagai penerima.

Dana bansos KJP Plus ini akan diberikan untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan sederajat yang telah disiapkan oleh pemerintah di tahap 1 periode bulan Agustus 2024 ini.

Jadi, sebelum anda mencairkan dana bantuannya, pastikan status anda saat ini. Anda bisa cek ulang di situs resmi bansos KJP Plus. Dikatakan bahwa, terdapat hingga 17.398 KPM yang mendapatkannya.

Data yang terpilih di atas tentunya diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain itu, pencairan bisa anda lakukan di Bank DKI dengan nominal Rp1,8 juta dari Rp300 ribu yang akan dicairkan sekaligus untuk enam bulan.

Syarat Penerima KJP Plus

Untuk mendapatkan KJP Plus, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

1. Siswa Aktif di Sekolah: Calon penerima harus terdaftar dan aktif sebagai siswa di sekolah negeri atau swasta yang terakreditasi di wilayah DKI Jakarta.

2. Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta: Siswa harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang berdomisili di DKI Jakarta. Hal ini penting untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran kepada warga Jakarta.

3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Keluarga siswa harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinas Sosial.

4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM): Jika tidak terdaftar di DTKS, siswa dapat menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan setempat sebagai bukti bahwa mereka membutuhkan bantuan.

5. Rekomendasi dari Sekolah: Sekolah tempat siswa belajar harus memberikan rekomendasi yang menyatakan bahwa siswa tersebut layak menerima KJP Plus.

Jumlah penerima KJP Plus setiap tahunnya dapat berubah-ubah sesuai dengan anggaran dan kebijakan pemerintah.

Pada tahun 2024, pemerintah DKI Jakarta menargetkan peningkatan jumlah penerima KJP Plus. Berdasarkan data terbaru, berjumlah 17.398 penerima sudah untuk semua jenjang.

Cara Cairkan Dana Bansos KJP Plus di Bank DKI

Program KJP Plus merupakan langkah nyata Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung pendidikan warganya.

Dengan adanya bantuan ini, diharapkan tidak ada lagi anak-anak yang putus sekolah karena masalah finansial.

Pastikan anda memenuhi syarat dan mengecek status penerimaan KJP Plus agar bantuan dapat segera dimanfaatkan.

Tetap pantau informasi terbaru mengenai pencairan KJP Plus aahap 1 Agustus 2024 dan semoga program ini dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi keluarga yang membutuhkan.

Saat ini anda juga sudah bisa bergabung ke channel WhatsApp resmi milik Poskota guna mengetahui informasi terbaru tentang berita lainnya.

Berikut link cahnnel WhatsApp yang bisa kamu klik untuk bergabung sekarang. Kamu bisa dapatkan informasi atau bahkan ingin mencari-cari berita yang ingin kamu baca.

Diantaranya adalah mengenai berita kriminal, nasional, tekno, lifestyle, dan hiburan. Banyak informasi terbaru, terupdate, terhangat, dan terpercaya di channel Poskota.

Disclaimer: POSKOTA beritahu bahwa KJP Plus tahap 1 bulan Agustus 2024 akan cair. Segera cek syarat penerima dan jumlah penerima dana bansos KJP Plus. Selamat mencoba, semoga berhasil.

Tags:
bantuan sosial (bansos)Bansos KJP Pluskartu jakarta pintar (KJP)syarat penerima KJP plusjumlah penerima KJP PlusKJP PLus

Putri Aisyah Fanaha

Reporter

Putri Aisyah Fanaha

Editor