JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - KJP Plus Agustus 2024 dikabarkan cair minggu depan.
Bagi kamu yang ingin mendapatkan bansos pendidikan dari KJP Plus Agustus 2024, pastikan telah memenuhi syarat penerima KJP.
Seperti diketahui bahwa untuk bisa mendpaatkan bansos pendidikan KJP Plus 2024, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh siswa, seperti berikut ini.
Syarat Penerima KJP Plus 2024
1. Terdaftar dan masih atktif di salah satu satuan pendidikan di DKI Jakarta
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta
4. Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan KK atau surat keterangan lain
Terkait jadwal pencairan KJP Plus Agustus 2024, melihat jadwal cair KJP Plus di tahap 2 tahun 2023, bantuan tersebut cair setiap bulan sebelum tanggal 10.
Sedangkan pada tahap 1 tahun 2024, cair setelah tanggal 10 pada Juni dan Juli 2024, yakni sebagai berikut.
1. 13 Juni 2024: Gelombang 1 bulan Mei dan Juni 2024
2. 4 Juli 2024: Gelombang 1