JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda telah terdaftar menerima saldo dana bansos Rp600.000 dari pemerintah tahap 3. Cek selengkapnya di sini.
Kementeian Sosial (Kemensos) RI telah melakukan pendataan seluruh NIK KTP yang terdaftar dalam bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3.
Bulan Agustus 2024 ini, dana akan segera cair, sehingga peserta bisa merasakan manfaat yang diberikan dari bansos tersebut.
PKH merupakan bansos bersayarat yang diberikan pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH untuk membantu kebutuhan ekonomi mereka.
KPM yang mendapat bansos PKH diharuskan untuk turut serta dalam segala fasilitas layanan yang telah disediakan oleh pemerintah seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan kesejahteraan lainnya.
Penerima bansos ini wajib terdafar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendapatkan manfaat setiap tahunnya.
Saldo dana Rp600.000 disalurkan kepada KPM kategori lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas berat.
Dalam empat tahap, bantuan akan cair selama satu tahun dengan nominal Rp600.000 per tahap bagi kedua kategori tersebut.
KPM dapat mencairkan uang bansos PKH 2024 tahap 3 melalui PT Pos Indonesia atau Bank Himbara yang terdiri dari BNI, BRI, Mandiri, dan BTN (tambahan BSI untuk wilayah aceh).
Pencairan melalui Bank bisa diambil mengguakan Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS yang dimiliki oleh setiap KPM bansos.
Nominal Bansos PKH 2024 dari Setiap Kategori
Berikut ini nominal bansos PKH 2024 yang didapat dari setiap kategori dalam satu tahun.
- Penyandang disabilitas mendapatkan dana Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
- Lansia berusia 60 atau 70 tahun mendapatkan dana Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
- Ibu Hamil, menyusui, atau masa nifas memperoleh dana Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Balita usia 0-6 tahuhn memperoleh dana Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD) meneria dana bantuan Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) menerima dana bantuan Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) menerima dana bantuan Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun