"Pemotongan-pemotongan itulah yang membuat penghasilan mereka menurun. Berita Acara (BA) itulah denda, yang membuat penghasilan mereka tidak terpenuhi, jauh dari harapan kita," pungkasnya.
Berman mengatakan untuk mendapatkan upah sesuai UMP, para sopir Jaklingko harus bertarung melawan waktu dan menguras tenaga.
Maka dari itu, kata dia, demo ini digelar untuk meminta agar supaya para sopir Jaklingko ini mendapatkan haknya secara utuh.
"Upah sopir Jaklingko itu harusnya 5.068.000 UMP DKI. Dengan catatan, harus 100km/hari selama 28 hari. Artinya dalam sebulan dia harus mencapai 2.800 KM. Sementara dengan ada dalih apa namanya anggaran itu sering kali kilometer dikurangi jadi otomatis penghasilan berkurang," katanya.
"Ditambah ada denda-denda yang dikenakan sama Transjakarta makin membuat pendapatan Pramudi semakin berkurang," sambung Berman. (Pandi)