Sopir Jaklingko Ancam Turun ke Jalan dengan Eskalasi Massa Lebih Besar jika Pemprov DKI Abaikan Tuntutan 

Selasa 30 Jul 2024, 15:01 WIB
Massa yang tergabung dari Sopir JakLingko dan Mikrolet di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024). Dalam aksinya sejumlah 1.366 sopir yang terdiri dari JakLingko, APB dan Mikrolet menuntut perbaikan mekanisme pengupahan yang mereka terima, meminta keadilan kuota dan mikrolet reguler bisa dipermudah persyaratannya untuk mendaftar sebagai JakLingko agar mendapatkan penghasilan tetap yang menyebabkan 29 rute terganggu.Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Massa yang tergabung dari Sopir JakLingko dan Mikrolet di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024). Dalam aksinya sejumlah 1.366 sopir yang terdiri dari JakLingko, APB dan Mikrolet menuntut perbaikan mekanisme pengupahan yang mereka terima, meminta keadilan kuota dan mikrolet reguler bisa dipermudah persyaratannya untuk mendaftar sebagai JakLingko agar mendapatkan penghasilan tetap yang menyebabkan 29 rute terganggu.Poskota/Ahmad Tri Hawaari

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ribuan sopir Jaklingko yang tergabung dalam Forum Komunikasi Laskar Biru (FKLB) menuntut agar jajaran direksi Transjakarta segera diganti.

Jika tuntutan itu tak diindahkan, massa mengancam akan menggelar unjuk rasa (unras) dengan eskalasi massa yang lebih besar.

Ketua FKLB Berman Limbong memberikan waktu selama 14 hari setelah unjuk rasa (unras) yang digelar di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta hari ini, Selasa, 30 Juli 2024.

"Jika 14 hari setelah aksi ini tidak ada jawaban kedua terkait dengan tuntutan kita mengganti seluruh direksi TJ, maka kita akan melakukan aksi yang lebih besar lagi dari pada hari ini, berkali-kali lipat," kata Berman kepada wartawan.

Menurut Berman, tuntutan para sopir Jaklingko terkait mekanisme upah yang selama ini sangat memberatkan sopir. 

"Karena tuntutan kita jelas karena arogansi direksi Transjakarta terkait dengan harga rupiah per kilometer yang sangat memberatkan investasi kepada masyarakat Jakarta itu harus segera dievaluasi. Dan kepada Pj Gubernur mendengar hal ini dan segera merealisasikan dalam waktu secepat-cepatnya dimulai hari ini 14 hari setelah aksi ini," katanya.

Dalam hal ini, sopir Jaklingko meminta agar gaji atau upah yang mereka terima diterapkan secara permanen, bukan berdasarkan jarak.

Selama ini sopir Jaklingko harus bertarung dengan waktu menguber agar mereka bisa mendapatkan upah, yakni senilai UMP.

"Jangan dibuat per kilometer, capaian KM, agar mereka menjadi pekerja yang dimanusiakan," kata dia.

"Suaranya UMP, betul UMP, tapi harus dapat 100 KM per hari, harus 28 hari kerja. Sekarang coba, siapa yang mampu 28 hari kerja di jalanan," sambung Berman.

Belum lagi, sambung Berman, sopir Jaklingko harus menerima potongan, misalnya saja atas kerusakan kendaraan dan sejenisnya.

Berita Terkait
News Update