JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Transjakarta buka suara soal upah untuk para sopir mikrotrans yang ditentukan berdasarkan jarak per kilometer. Sistem upah tersebut dikeluhkan pengemudi mikrotrans.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas Transjakarta, Tjahyadi menegaskan jika hal tersebut sesuai dengan prosedur yang dijalankan.
"Penetapan harga Rp/km mengikuti komponen pembentuk harga yang sesuai dengan ketentuan," katanya dalam konferensi pers, Rabu, 31 Juli 2024.
Hal ini ditegaskan Tjahyadi menanggapi aspirasi yang disampaikan sopir mikrotrans di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa 30 Juli 2024 kemarin.
Ia menerangkan, pembiayaan penyelenggaraan sistem transportasi publik di Jakarta yang dilaksanakan Transjakarta bersumber dari Dana Public Service Obligation (PSO) yang dialokasikan dalam bentuk layanan transportasi.
"Jadi, subsidi bukan untuk Transjakarta atau operator, tetapi untuk melayani masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mobilitasnya," tukasnya.
Tjahyadi menambahkan pembukaan rute baru maupun penambahan layanan terhadap mobilitas armada dilakukan melalui kajian yang sistematis dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Langkah ini bagian penerapan tata kelola perusahaan yang baik, kelengkapan, validitas data hingga administrasi menjadi keharusan sebagai pertanggungjawaban penggunaan dana subsidi.
"Oleh karenanya setiap penyimpangan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," tukasnya.
Transjakarta juga menerapkan merit system kepada operator meliputi aspek Quality, Cost, Delivery.
Kompetisi antar operaror didorong agar bisa memberikan layanan yang berkualitas, harga yang bersaing, dan penyediaan armada tepat waktu.