Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Poskota/Pandi)

Jakarta

Dituntut Ribuan Sopir Jaklingko, Pemprov DKI Jakarta Segera Lakukan Evaluasi

Selasa 30 Jul 2024, 15:43 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera melakukan evaluasi setelah ribuan sopir Jaklingko menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota DKI, Selasa, 30 Juli 2024.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan bakal mengevaluasi alokasi kuota untuk mikrotrans di seluruh operator, agar memenuhi asas keadilan kepada seluruh operator.

Dishub DKI juga akan mengevaluasi aturan perhitungan upah per kilometer yang saat ini berlaku bagi para sopir mikrotrans, khususnya sopir Jaklingko.

"Demikian pula halnya dengan penetapan jumlah alokasi terhadap seluruh operator itu akan dilaksanakan dengan secara proporsional oleh teman-teman TransJakarta termasuk di dalamnya juga perhitungan rupiah per kilometernya," kata Syafrin kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 30 Juli 2024.

Selain itu, pihaknya akan melakukan relaksasi selama satu tahun ke depan terhadap angkutan mikrotrans yang usianya sudah lebih dari 10 tahun. Relaksasi diberikan dengan beberapa pertimbangan, di antaranya karena pandemi Covid-19.

"Rekan-rekan minta itu direlaksasi, yaitu satu tahun ke depan. Tetapi dengan tetap memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan kelaikan jalan," kata Syafrin.

Adapun pembatasan usia kendaraan mikrotrans telah diatur dalam Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2014 yang menyebut batasan usia angkutan umum yaitu 10 tahun.

Syafrin menambahkan, sosialiasi terkait batasan usia angkutan umum telah dilakukan sejak 2017-2018 lalu.

"Dilakukan pembatasan usia per Desember 2018, tapi kemudian ada relaksasi termasuk di dalamnya karena Covid-19, sehingga (pembatasan) itu tidak dilakukan. Dan ada laporan BPK untuk dilakukan penegakan hukum, sehingga kami mulai untuk melakukan penertiban," tukasnya.

Ribuan sopir Jaklingko melakukan unjuk rasa di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta, Selasa 30 Juli 2024. Mereka di antaranya tergabung dalam Kopamilet Jaya, Kolamas Jaya, Purimas Jaya, hingga Kojang Jaya. (Pandi)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.idGABUNG DI SINI

Tags:
sopir jaklingkodki jakartadinas perhubunganDishub DKI Jakartajaklingkotransjakarta

Pandi Ramedhan

Reporter

Umar Mukhtar

Editor