Ini Alasan Sopir Jaklingko Minta Direksi TransJakarta Diganti

Selasa 30 Jul 2024, 14:48 WIB
Ribuan sopir Jaklingko berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 30 Juli 2024. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Ribuan sopir Jaklingko berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 30 Juli 2024. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ribuan sopir Jaklingko yang tergabung dalam Forum Komunikasi Laskar Biru (FKLB) menuntut agar jajaran direksi Transjakarta segera diganti. Jika tuntutan itu tak diindahkan, massa mengancam akan menggelar unjuk rasa dengan eskalasi massa yang lebih besar.

Ketua FKLB Berman Limbong mengatakan, pihaknya memberikan waktu selama 14 hari usai unjuk rasa (unras) yang digelar di depan Balai Kota DKI Jakarta hari ini, Selasa 30 Juli 2024.

"Jika 14 hari setelah aksi ini tidak ada jawaban kedua terkait dengan tuntutan kita mengganti seluruh direksi TJ, maka kita akan melakukan aksi yang lebih besar lagi daripada hari ini, berkali-kali lipat," kata Berman kepada wartawan, Selasa, 30 Juli 2024.

Menurut Berman, tuntutan para sopir Jaklingko terkait mekanisme upah yang selama ini berjalan sudah jelas. Patokan harga rupiah per kilometer sangat memberatkan sehingga harus segera dievaluasi.

"Dan kepada Pj Gubernur mendengar hal ini dan segera merealisasikan dalam waktu secepat-cepatnya dimulai hari ini 14 hari setelah aksi ini," katanya.

Para sopir Jaklingko meminta agar gaji atau upah yang mereka terima diterapkan secara permanen, bukan berdasarkan jarak. Selama ini sopir Jaklingko harus bertarung dengan waktu menguber agar mereka bisa mendapatkan upah senilai Upah Minimum Provinsi.

"Jangan dibuat per kilometer, capaian kilometer, agar mereka menjadi pekerja yang dimanusiakan," kata dia.

"Suaranya UMP, betul UMP, tapi harus dapat 100 KM per hari, harus 28 hari kerja. Sekarang coba, siapa yang mampu 28 hari kerja di jalanan," sambung Berman.

Belum lagi, sambung Berman, sopir Jaklingko harus menerima potongan, misalnya saja atas kerusakan kendaraan dan sejenisnya.

"Pemotongan-pemotongan itulah yang membuat penghasilan mereka menurun. Berita Acara (BA) itulah denda, yang membuat penghasilan mereka tidak terpenuhi, jauh dari harapan kita," pungkasnya.

Dia menambahkan, upah sopir Jaklingko seharusnya Rp5.068.000 sesuai UMP DKI. Dengan catatan, mereka harus menempuh 100 kilometer per hari selama 28 hari.

Berita Terkait
News Update