JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan dari Pemerintah yang diberikan kepada kepada siswa dari berbagai jenjang mulai SD hingga SMA, termasuk pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C.
Target utama PIP 2024 adalah siswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan anak-anak yatim piatu, penyandang disabilitas, serta siswa yang berasal dari keluarga yang terdampak bencana alam.
Program bansos ini diberikan dalam bentuk uang tunai yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan, seperti membeli perlengkapan sekolah, membayar biaya transportasi, dan kebutuhan penunjang lainnya.
Adapun besaran dana bansos yang bakal diberikan kepada penerima nominalnya tergantung pada jenjang pendidikan yang ditempuh oleh siswa.
- SD/SDLB/Paket A: Siswa akan menerima dana sebesar Rp 450.000 per tahun, sedangkan siswa baru atau kelas akhir akan mendapatkan Rp 225.000.
- SMP/SMPLB/Paket B: Siswa akan menerima dana sebesar Rp 750.000 per tahun, sedangkan siswa baru atau kelas akhir akan mendapatkan Rp 375.000.
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Siswa akan menerima dana sebesar Rp 1.000.000 per tahun, sedangkan siswa baru atau kelas akhir akan mendapatkan Rp 500.000.
Berdasarkan peraturan yang ada, pencairan dana PIP dilakukan dalam tiga termin, dan untuk Juni 2024, dana diperkirakan cair dalam Termin 2 (Mei sampai September).
PIP diberikan kepada siswa yang memenuhi kriteria tertentu seperti pemegang KIP, berasal dari keluarga peserta PKH, dan lain-lain.
Untuk dapat menerima bantuan PIP, calon penerima harus memenuhi salah satu atau beberapa kriteria berikut:
1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP): Anak-anak yang terdaftar dalam KIP secara otomatis berhak untuk mendapatkan bantuan ini.
2. Keluarga Miskin atau Rentan Miskin: Termasuk peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
3. Anak Yatim Piatu, Yatim, atau Piatu: Anak-anak yang berasal dari panti sosial, panti asuhan, atau sekolah khusus.
4. Korban Bencana Alam: Anak-anak yang terdampak oleh bencana alam dan mengalami kesulitan dalam melanjutkan pendidikan.
5. Siswa Drop Out: Anak-anak yang sebelumnya berhenti sekolah dan diharapkan dapat kembali melanjutkan pendidikan mereka.
6. Mengalami Gangguan Fisik: Anak-anak dengan gangguan fisik yang mempengaruhi kemampuan mereka dalam mengikuti pendidikan.
7. Korban Musibah: Anak-anak yang mengalami musibah atau kejadian yang mengganggu kelangsungan pendidikan mereka.
8. Memiliki Lebih dari 3 Saudara Serumah: Anak dari keluarga besar yang tinggal serumah dengan lebih dari tiga saudara.
9. Peserta Lembaga Kursus atau Satuan Pendidikan Nonformal: Anak-anak yang mengikuti kursus atau pendidikan nonformal lainnya.(*)