JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) Anda gagal terima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) saldo dana Rp2.000.000.
Banyak faktor yang membuat Anda selaku Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak lagi mendapatkan bantuan dari program pemerintah ini.
Diantaranya Anda tidak lolos verifikasi karena dinilai telah hidup sejahtera.
Sedangkan saldo Rp2.000.000 merupakan nominal bantuan untuk KPM komponen anak sekolah jenjang SMA/sederajat untuk satu tahun.
Dengan penyaluran per tahapnya yaitu sebesar Rp500.000.
Di mana peserta didik kategori ini tidak lagi berhak menerima bansos PKH karena telah lulus sekolah.
Sehingga Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pun dinonaktifkan.
Akan tetapi, apabila Anda terbilang layak menerima bansos PKH dan belum terdaftar sebagai KPM, ada baiknya segera melakukan pengajuan ke desa setempat atau bisa melalui situs Kementerian Sosial (Kemensos).
Selain anak sekolah, kategori penerima manfaat untuk bantuan sosial ini antara lain ibu hamil dan nifas, anak usia dini dan balita, lansia serta penyandang disabilitas.
Kriteria dan Penerima Bansos PKH 2024
Untuk memenuhi syarat menerima bantuan sosial ini, pelajar harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses pendaftaran dan verifikasi sebagai penerima manfaat dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut: