JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Cek status terkini pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) penerima Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Rp2.400.000 periode Juli-Agustus 2024.
Baru-baru ini, pemerintah telah mengeluarkan Surat Perintah Pembayaran (SPM) untuk mencairkan dana BPNT. Artinya, proses pencairan akan semakin dekat.
Nah, para pemilik NIK KTP dan Kartu Keluarga (KK) penerima BPNT harus terverifikasi agar dapat menerima bantuan sosial sebesar Rp400.000 alokasi periode Juli-Agustus 2024 dari pemerintah.
Setiap tahunnya, dana bantuan sosial BPNT yang diberikan kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah Rp2.400.000, dengan besaran Rp200.000 per bulan.
Bantuan ini diberikan kepada mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Syarat Penerima Bansos BPNT 2024
Untuk menerima bantuan BPNT tahun 2024, penerima harus memenuhi kriteria berikut:
1. Warga negara Indonesia dengan E-KTP.
2. Terdaftar sebagai keluarga prasejahtera di data kelurahan atau desa setempat.
3. Bukan pegawai ASN, anggota TNI, atau Polri.
4. Tidak pernah menerima bantuan pemerintah lainnya seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).
Pada tahun 2024, pemerintah menargetkan penyaluran BPNT kepada 18,8 juta KPM, dengan masing-masing KPM menerima Rp2.400.000 per tahun.
Metode Pencairan Dana BPNT
Dana BPNT dapat dicairkan melalui dua metode:
- Melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Bank Himbara: Penyaluran dana dilakukan dengan menggunakan KKS.
- Melalui Kantor Pos: Bagi KPM yang tidak memiliki KKS dari Bank Himbara.
Jadwal Pencairan
Menurut kanal YouTube Diary Bansos, proses penyaluran dana bantuan dari pemerintah kepada masyarakat, khususnya KPM, biasanya memerlukan waktu 1 hingga 14 hari.