Status pencairan bisa dicek melalui sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS-NG), yang biasanya membutuhkan 1-7 hari untuk bantuan cair setelah status muncul.
Sementara itu, pencairan melalui PT Pos Indonesia dilakukan setiap tiga bulan sekali. Untuk periode Juli-Agustus-September, pencairan diprediksi paling cepat akhir Juli dan paling lambat September, dengan normal pencairan berlangsung pada bulan Agustus.
Perlu diketahui, jadwal pencairan di atas merupakan prediksi, sebab kepastian tanggal biasanya hanya diketahui oleh Kementerian Sosial dan tidak dipublikasikan secara luas.
Para KPM diharapkan tetap tenang dan menunggu proses pencairan berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan.