Penerima yang menolak bantuan tersebut akan dinonaktifkan.
11. KPM yang memiliki penghasilan di atas upah minimum provinsi atau kabupaten/kota
Penerima yang penghasilannya melebihi UMP atau UMK tidak lagi berhak menerima bansos.
12. Pengurus atau pemilik perusahaan
Mereka yang terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan tidak memenuhi syarat untuk menerima bansos.
13. Tenaga kesehatan
Tenaga kesehatan yang terdaftar juga tidak akan menerima bansos.
14. Perangkat desa yang berstatus aktif
Perangkat desa yang masih aktif juga akan dicoret dari daftar penerima bansos.
15. KPM yang sudah menerima bantuan sosial selain dari Kemensos
Penerima yang sudah mendapatkan bantuan dari sumber lain selain Kemensos tidak akan lagi menerima bansos dari Kemensos.
Aturan ini diberlakukan untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.