MAAF! Bansos BPNT PKH dan KIS PBI Tak Lagi Diberikan Pemerintah Kepada 15 Golongan KPM Terdaftar di DTKS Ini, Cek Selengkapnya

Sabtu 13 Jul 2024, 13:56 WIB
Bansos BPNT, PKH dan KIS PBI tak lagi diberikan pemerintah untuk 15 golongan KPM dengan NIK KTP dan KK terdaftar di DTKS mulai Juli 2024 dan seterusnya. Cek informasi selengkapnya. (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

Bansos BPNT, PKH dan KIS PBI tak lagi diberikan pemerintah untuk 15 golongan KPM dengan NIK KTP dan KK terdaftar di DTKS mulai Juli 2024 dan seterusnya. Cek informasi selengkapnya. (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

Penerima yang menolak bantuan tersebut akan dinonaktifkan.

11. KPM yang memiliki penghasilan di atas upah minimum provinsi atau kabupaten/kota

Penerima yang penghasilannya melebihi UMP atau UMK tidak lagi berhak menerima bansos.

12. Pengurus atau pemilik perusahaan

Mereka yang terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan tidak memenuhi syarat untuk menerima bansos.

13. Tenaga kesehatan

Tenaga kesehatan yang terdaftar juga tidak akan menerima bansos.

14. Perangkat desa yang berstatus aktif

Perangkat desa yang masih aktif juga akan dicoret dari daftar penerima bansos.

15. KPM yang sudah menerima bantuan sosial selain dari Kemensos

Penerima yang sudah mendapatkan bantuan dari sumber lain selain Kemensos tidak akan lagi menerima bansos dari Kemensos.

Aturan ini diberlakukan untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. 

Berita Terkait
News Update