MAAF! Bansos BPNT PKH dan KIS PBI Tak Lagi Diberikan Pemerintah Kepada 15 Golongan KPM Terdaftar di DTKS Ini, Cek Selengkapnya

Sabtu 13 Jul 2024, 13:56 WIB
Bansos BPNT, PKH dan KIS PBI tak lagi diberikan pemerintah untuk 15 golongan KPM dengan NIK KTP dan KK terdaftar di DTKS mulai Juli 2024 dan seterusnya. Cek informasi selengkapnya. (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

Bansos BPNT, PKH dan KIS PBI tak lagi diberikan pemerintah untuk 15 golongan KPM dengan NIK KTP dan KK terdaftar di DTKS mulai Juli 2024 dan seterusnya. Cek informasi selengkapnya. (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

Penerima yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri akan dicoret dari daftar penerima bansos.

5. Anggota keluarga yang sekaka dengan ASN, TNI, dan Polri

Anggota keluarga dari ASN, TNI, dan Polri juga tidak memenuhi syarat untuk menerima bansos.

6. KPM yang sudah mampu dan tidak memenuhi kriteria sesuai pedoman umum

Mereka yang telah mencapai kesejahteraan finansial atau memiliki aset yang banyak tidak lagi layak menerima bansos.

7. Pensiunan ASN, TNI, dan Polri

Pensiunan dari kalangan ini tidak bisa lagi menerima bansos.

8. Guru tersertifikasi

Guru yang telah tersertifikasi, meskipun bukan PNS atau P3K, tidak memenuhi syarat untuk menerima bansos.

9. KPM yang memiliki penghasilan rutin dari APBN atau APBD

Mereka yang mendapatkan penghasilan rutin dari anggaran negara atau daerah akan dicoret.

10. KPM yang menolak menerima bansos dan KIS PBI dari pemerintah

Berita Terkait
News Update