Penerima yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri akan dicoret dari daftar penerima bansos.
5. Anggota keluarga yang sekaka dengan ASN, TNI, dan Polri
Anggota keluarga dari ASN, TNI, dan Polri juga tidak memenuhi syarat untuk menerima bansos.
6. KPM yang sudah mampu dan tidak memenuhi kriteria sesuai pedoman umum
Mereka yang telah mencapai kesejahteraan finansial atau memiliki aset yang banyak tidak lagi layak menerima bansos.
7. Pensiunan ASN, TNI, dan Polri
Pensiunan dari kalangan ini tidak bisa lagi menerima bansos.
8. Guru tersertifikasi
Guru yang telah tersertifikasi, meskipun bukan PNS atau P3K, tidak memenuhi syarat untuk menerima bansos.
9. KPM yang memiliki penghasilan rutin dari APBN atau APBD
Mereka yang mendapatkan penghasilan rutin dari anggaran negara atau daerah akan dicoret.
10. KPM yang menolak menerima bansos dan KIS PBI dari pemerintah