JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabar baik datang bagi Anda selaku penerima saldo dana berupa Bantuan Sosial (Bansos) dari Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Dana manfaat Bansos PKH Tahap 3 periode Juli hingga September telah resmi dicairkan oleh pemerintah kepada masyarakat yang termasuk golongan miskin dan rentan.
Bagi yang telah melakukan pendaftaran, sekarang saatnya cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda apakah termasuk dalam kategori penerima.
Berikut adalah panduan lengkap untuk memastikan apakah Anda berhak menerima saldo dana bantuan atau belum.
Apa itu Bansos PKH?
Bansos PKH adalah sebuah program bantuan sosial bersyarat yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada keluarga miskin dan rentan yang telah memenuhi kriteria atau persyaratan tertentu.
Program yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup penerima melalui bantuan tunai yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan.
Pembagiannya Apa yang dilakukan secara bertahap dan kolektif sepanjang 2024 agar sesuai memenuhi kebutuhan masyarakat yang menerima sepanjang tahun.
Jumlah Uang Bantuan PKH
Berdasarkan dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 1 tahun 2018 nyatakan bahwa pembagian jumlah uang pada Bansos PKH akan berbeda setiap golongannya.
Pemerintah berupaya melakukan pemberdayaan pada masyarakat dari berbagai sektor yang meliputi kesehatan pendidikan serta kesejahteraan sosial.
Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa Kemensos akan membagikan saldo dana bantuan tersebut secara bertahap sepanjang tahun 2024.
Dana manfaat yang diterima oleh peserta akan langsung dikirimkan oleh pemerintah ke rekening bank himbara dan dapat dicairkan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Berikut ini nominal uang bantuan yang akan diterima oleh masyarakat setiap tahapnya dan total jumlah tahunannya:
- Balita (usia 0-6 tahun): Rp750.000,00 per tahap sama dengan Rp3.000.000,00 per tahun
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000,00 per tahap sama dengan Rp3.000.000,00 per tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp225.000,00 per tahap sama dengan Rp900.000,00 per tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000,00 per tahap sama dengan Rp1.500.000,00 per tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 500.000,00 per tahap sama dengan Rp2.000.000,00 per tahun
- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp600.000,00 per tahap sama dengan Rp2.400.000,00 per tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000,00 per tahap sama dengan Rp2.400.000,00 per tahun
Cara Cek Penerima PKH
Berdasarkan Permensos nomor 1 tahun 2018 menyatakan bahwa masyarakat yang berhak menerima saldo dana bantuan tersebut harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah termasuk dalam daftar penerima bantuan uang gratis dari pemerintah tersebut dapat langsung melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs resmi Kemensos.
Berikut langkah untuk melakukan pengecekan secara mandiri melalui HP dan komputer pribadi:
- Buka laman resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Isi nama lengkap Anda sesuai KTP.
- Isi kolom captcha yang ada di bagian bawah sebagai persyaratan, lalu klik 'Cari Data'.
Jika Anda termasuk dalam daftar penerima namun saldo dana Bansos PKH belum juga turun, makanya bisa lakukan pengecekan ke rekening bank atau mendatangi langsung pihak yang bersangkutan.
Saldo Dana Bansos PKH Tahap 3 periode Juli-September sudah resmi cair.
Bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima, segera cek NIK dan KTP Anda melalui situs resmi penyelenggara atau bank Himbara terdekat.
Pastikan data Anda sudah terverifikasi dengan benar untuk memastikan kelancaran penerimaan dana.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dan rentan, jadi manfaatkan dana bantuan ini dengan bijak.
Selamat mengecek dan semoga bantuan yang diterima bisa memberikan manfaat yang optimal bagi Anda dan keluarga!
(Raihan Ali Putra Santoso)