Ada Tambahan Rp500.000 dari Bansos PKH Plus untuk Para KPM di 13 Tempat Ini, Simak Daftarnya!

Jumat 28 Jun 2024, 15:14 WIB
Ada Tambahan Rp500.000 dari Bansos PKH Plus untuk Para KPM di 13 Tempat Ini, Simak Daftarnya! (Edited by Putri Aisyah Fanaha)

Ada Tambahan Rp500.000 dari Bansos PKH Plus untuk Para KPM di 13 Tempat Ini, Simak Daftarnya! (Edited by Putri Aisyah Fanaha)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saat ini, masih ada kesempatan bagi kamu untuk masuk dan terdaftar dalam bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).

Sebab, ada informasi terbaru mengenai batas akhir pengusulan bansos PKH tambahan atau PKH Plus.

Dalam program bansos PKH Plus tersebut, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapat dana bantuan tambahan sebesar Rp500.000 untuk setiap triwulan.

Namun, program bansos PKH Plus ini khusus untuk daerah Provinsi Jawa Timur saja, dan tidak berlaku di seluruh Indonesia.

Program ini merupakan inisiatif pemerintah daerah Provinsi Jawa Timur, yang memberikan total bantuan yang diterima oleh KPM PKH dalam setahun sebesar Rp2.000.000

Sasarannya adalah KPM PKH reguler yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), khususnya yang berusia minimal 70 tahun ke atas.

Melansir Youtube Diary Bansos, untuk Juni 2024 ini terdapat 13 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur yang mendapatkan kuota pengusulan tambahan PKH Plus, yaitu:

  1. Kabupaten Blitar
  2. Kabupaten Banyuwangi
  3. Kabupaten Tulungagung
  4. Kabupaten Sidoarjo
  5. Kota Madiun
  6. Kota Kediri
  7. Kota Blitar
  8. Kota Malang
  9. Kota Batu
  10. Kota Mojokerto
  11. Kota Surabaya
  12. Kota Pasuruan
  13. Kota Probolinggo

Syarat dan Ketentuan PKH Plus

Ada beberapa hal yang harus disimak jika ingin mendapatkan bansos PKH Plus ini, beberapa di antaranya yakni:

- WNI yang memiliki KTP, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Kartu Keluarga (KK) di wilayah Provinsi Jawa Timur.

- KPM PKH Reguler Lansia, berusia minimal 70 tahun ke atas dan terdaftar dalam data DTKS.

- Diutamakan yang memiliki anggota keluarga lain dalam Kartu Keluarga (KK), atau tidak ber-KK tunggal.

- Jika berstatus suami istri, hanya salah satu yang memperoleh bantuan.

- Melampirkan rekomendasi dari Kabupaten/Kota melalui surat pengantar, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial kabupaten/kota.

Batas Akhir Pengusulan

Untuk program bansos PKH Plus ini paling lambat diterima oleh pemerintah daerah Provinsi Jawa Timur pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Karenanya, passtikan semua syarat dan ketentuan telah dipenuhi untuk menghindari keterlambatan pengusulan.

Selain berita tentang bansos PKH ini, simak juga beberapa berita menarik lainnya dengan bergabung di saluran WhatsApp Poskota dengan GABUNG DI SINI.

Berita Terkait
News Update