JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menjelang tahun ajaran baru, banyak keluarga di Indonesia yang menantikan pencairan dana Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu keluarga miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Golongan masyarakat yang berhak menerima salah satunya adalah para peserta didik ya masih duduk dari bangku Sekolah Dasar (SD) sampai dengan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Anda berhak mendapatkan bantuan manfaat tersebut jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) termasuk dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Apa yang dimaksud dana bansos PKH 2024
PKH merupakan sebuah program pemberdayaan masyarakat miskin dan rentan yang diinisiasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang membawahi langsung perintah Presiden.
Masyarakat yang berhak menerima dan manfaat ini terlebih dahulu harus masuk dalam daftar penanganan fakir dan miskin di tanah air.
Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa penerima bantuan gratis tersebut menyasar kepada masyarakat yang betul-betul memerlukan bantuan.
Pembagian atau pemberian dan manfaat akan dilakukan secara bertahap sepanjang tahun melalui rekening bank himbara serta bisa dicairkan dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Daftar penerima saldo dana bansos PKH
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI nomor 1 tahun 2018 menyatakan bahwa pembagian saldo dana Bansos PKH 2024 akan diberikan kepada masyarakat dalam beberapa golongan.