JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program bantuan sosial dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu keluarga miskin dan rentan meningkatkan taraf hidup mereka.
Pada tahap 3 yang akan dicairkan sebentar lagi periode Juli sampai dengan September, bisa langsung diklaim melalui bank-bank Himbara.
Dana manfaat yang diinisiasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI ini akan diberikan kepada masyarakat yang telah memenuhi pesyaratan dan termasuk dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Setiap besaran yang diterima pun akan berbeda pada setiap golongannya yang meliputi sektor kesehatan pendidikan serta kesejahteraan sosial.
Bank Himbara adalah
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI menyatakan bahwa setiap nominal pemberian dana Bansos akan dikirimkan melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Gabungan dari beberapa bank ini merupakan lembaga yang bekerjasama dengan pemerintah Indonesia untuk melakukan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Bank tersebut merupakan bank yang termasuk dalam kategori Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Oleh karena itu, mereka dipilih menjadi salah satu media penyeran dan manfaat dari pemerintah.
Lembaga penyaluran uang tersebut antara lain BNI, BRI, BTN dan Mandiri dan bisa langsung dicairkan dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Nominal pembagian saldo dana PKH
Berdasarkan dari Permensos nomor 1 Tahun 2018 menyatakan bahwa pembagian saldo dana bansos PKH 2024 akan berbeda pada setiap golongannya.