NIK KTP dan KK Anda Masuk Kriteria Penerima Saldo Dana Rp3.000.000 Bansos PKH dari Pemerintah, Cek KKS dengan Cara Ini!

Senin 01 Jul 2024, 22:17 WIB
Cek NIK KTP dan KK bagi penerima saldo dana Rp3.000.000 dari bansos Kemensos via Program Keluarga Harapan alias PKH 2024. (Pixabay/edited by Poskota)

Cek NIK KTP dan KK bagi penerima saldo dana Rp3.000.000 dari bansos Kemensos via Program Keluarga Harapan alias PKH 2024. (Pixabay/edited by Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda masuk kriteria penerima saldo dana gratis Rp3.000.000 dari pemerintah via bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH). 

Proses pencairan bantuan tersebut bisa Anda lakukan lewat dua metode yakni pertama dengan mendatangi Kantor Pos terdekat. Kedua, proses pencairan bisa melalui Bank Himbara--BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. 

Anda yang berhak klaim saldo dana Rp3.000.000 dari program bantuan pemerintah tersebut yakni untuk kategori ibu hamil atau sedang nifas. 

Bantuan uang tunai yang diterima setiap tahapnnya atau per tiga bulan sekali yakni Rp750.000. Pencairan tahap 3 kemungkinan akan mulai diterima KPM pada periode Juli hingga September 2024. 

PKH adalah program bantuan sosial pemerintah dalam bentuk bantuan tunai bersyarat dengan penerima berasal dari keluarga tidak mampu. Penerima disebut sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Adapun, tujuan program ini yakni untuk menurunkan angka kemiskinan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. 

Setiap tahunnya, program PKH disalurkan sebanyak empat tahap atau per tiga bulan sekali. Berikut rinciannya!

Tahap 1: Pencarian bansos PKH tahap ini dilakukan pada periode Januari hingga Maret 2024.

Tahap 2: Untuk tahap kedua, pencairan bantuan dilakukan pada April-Juni 2024.

Tahap 3: Penyaluran bansos untuk tahap ini kemungkinan dilakukan pada Juli-September 2024.

Tahap 4: Kemungkinan penyaluran bantuan tahap ini akan dilakukan pada Oktober-Desember 2024. 

Kriteria Penerima Bansos PKH

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi penerima bansos PKH 2024, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP.
  • Masuk daftar keluarga layak sebagai penerima bantuan dan terdata di kelurahan atau desa setempat.
  • Bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, atau pejabat/pegawai di instansi pemerintahan lainnya. 
  • Tidak pernah menerima bantuan pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, BLT UMKM, BPNT, dan lainnya. 
  • Nama penerima tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.  

Nominal dan Kategori Penerima Bansos PKH

Seperti yang sudah disinggung di atas, ada beberapa kategori penerima bansos PKH dengan nominal bantuan yang diterima berbeda antara satu kategori dengan kategori lainnya. 

  • Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
  • Anak usia dini: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
  • Lansia: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
  • Disabilitas: Rp600.000 per tiga bulan atau Rp2.400.000 per tahun
  • Siswa SD: Rp225.000 per tiga bulan atau Rp900.000 per tahun. 
  • Siswa SMP: Rp375.000 per tiga bulan atau Rp1.500.000 per tahun
  • Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun. 

Cek Penerima Bansos PKH

Berikut ini dua cara mengecek penerima bansos PKH 2024. Simak selengkapnya di bawah ini!

Melalui website 

  • Buka website https:''cekbansos.kemensos.go.id/
  • Masukkan wilayah penerima manfaat bansos mencakup provinsi, kabupaten, kecamatan, atau desa. 
  • Input nama sesuai KTP.
  • Ketik empat huruf kode captcha yang muncul di samping kotak kode.
  • Klik 'Cari Data' dan tunggu proses pencairan selesai.
  • Data status Anda akan muncul. 

Melalui aplikasi

  • Unduh lalu Instal aplikasi 'Cek Bansos Kemensos' di Google Play Store.
  • Klik aplikasi dan login pakai akun yang sudah terdaftar.
  • Klik 'Daftar Penerima.'
  • Masukkan data lengkap sesuai dengan informasi yang tertera di KTP.
  • Klik 'Cari.'
  • Data status yang dicari akan muncul.

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Berita Terkait
News Update