Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi penerima bansos PKH 2024, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP.
- Masuk daftar keluarga layak sebagai penerima bantuan dan terdata di kelurahan atau desa setempat.
- Bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, atau pejabat/pegawai di instansi pemerintahan lainnya.
- Tidak pernah menerima bantuan pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, BLT UMKM, BPNT, dan lainnya.
- Nama penerima tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Nominal dan Kategori Penerima Bansos PKH
Seperti yang sudah disinggung di atas, ada beberapa kategori penerima bansos PKH dengan nominal bantuan yang diterima berbeda antara satu kategori dengan kategori lainnya.
- Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
- Anak usia dini: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
- Lansia: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
- Disabilitas: Rp600.000 per tiga bulan atau Rp2.400.000 per tahun
- Siswa SD: Rp225.000 per tiga bulan atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP: Rp375.000 per tiga bulan atau Rp1.500.000 per tahun
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
Cek Penerima Bansos PKH
Berikut ini dua cara mengecek penerima bansos PKH 2024. Simak selengkapnya di bawah ini!
Melalui website
- Buka website https:''cekbansos.kemensos.go.id/
- Masukkan wilayah penerima manfaat bansos mencakup provinsi, kabupaten, kecamatan, atau desa.
- Input nama sesuai KTP.
- Ketik empat huruf kode captcha yang muncul di samping kotak kode.
- Klik 'Cari Data' dan tunggu proses pencairan selesai.
- Data status Anda akan muncul.
Melalui aplikasi
- Unduh lalu Instal aplikasi 'Cek Bansos Kemensos' di Google Play Store.
- Klik aplikasi dan login pakai akun yang sudah terdaftar.
- Klik 'Daftar Penerima.'
- Masukkan data lengkap sesuai dengan informasi yang tertera di KTP.
- Klik 'Cari.'
- Data status yang dicari akan muncul.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI