JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia terus berkomitmen dalam memberikan saldo dana bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
Salah satu program yang sangat membantu masyarakat ini dimaksudkan untuk melakukan pemberdayaan pada mereka yang membutuhkan.
Pada tahap ketiga periode Juli-September ini, saldo dana bansos PKH kembali cair dan langsung masuk ke rekening penerima yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) lolos persyaratan.
Saldo Dana Bansos PKH
Saldo dana bansos PKH adalah sebuah program bantuan langsung tunai bersyarat dari pemerintah kepada keluarga miskin dan rentan yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kementerian Sosial (Kemensos) RI bertindak sebagai inisiator atas terselenggaranya program pembagian manfaat ini.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di tanah air melalui peningkatan akses dan kualitas pelayanan yang meliputi sektor pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan sosial.
Cara Mendapatkan Saldo Dana Bansos PKH
- Terdaftar dalam DTKS: Pastikan Anda terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika belum, Anda bisa mendaftar secara online atau mendatangi lembaga yang berwenang.
- Memiliki NIK dan KK yang Valid: Pastikan NIK KTP dan KK Anda yang terdaftar dan valid di sistem DTKS.
- Memenuhi Syarat dan Ketentuan: Keluarga yang memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah akan diprioritaskan untuk menerima bantuan ini.
Jadwal dan Nominal Pembagian Saldo Dana Bansos PKH
Berdasarkan dari Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 1 tahun 2018 menyatakan bahwa pembagian saldo dana Bansos PKH akan dilakukan secara bertahap sepanjang tahun 2024.
Periode Juli-September yang sekarang sedang dijalankan memasuki pada tahap ketiga di tahun ini.
- Tahap pertama: Dicairkan Januari-Maret 2024
- Tahap kedua: Dicairkan April-Juni 2024
- Tahap ketiga: Dicairkan Juli-September 2024
- Tahap keempat: Dicairkan Oktober-Desember 2024.
Permensos tersebut turut memberikan jumlah nominal yang akan diterima oleh masyarakat berdasarkan dengan golongan yang telah ditentukan.
- Balita (usia 0-6 tahun): Rp750.000,00 per tahap sama dengan Rp3.000.000,00 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000,00 per tahap sama dengan Rp3.000.000,00 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp225.000,00 per tahap sama dengan Rp900.000,00 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000,00 per tahap sama dengan Rp1.500.000,00 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000,00 per tahap sama dengan Rp2.000.000,00 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp600.000,00 per tahap sama dengan Rp2.400.000,00 per tahun.
Seluruh saldo dana bantuan tersebut akan langsung dikirimkan ke rekening bank himbara masyarakat dan dapat dicairkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan di Indonesia.
