Garis kuning polisi di sekitar belakang rumah pelaku Didik di Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. (Poskota.co.id/Ihsan Fahmi)

Kriminal

Begini Kondisi Rumah Terduga Pelaku Pembunuhan Anak Terbungkus Karung di Bantargebang Bekasi

Senin 03 Jun 2024, 15:41 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Rumah milik D (61), terduga pelaku pembunuhan anak yang tewas terbungkus karung di Kampung Ciketing Udik, RT 003/RW 07, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi tampak tidak terawat.

Berdasarkan pengamatan Poskota, cat tembok hingga batu bata rumah pelaku sudah pudar. Sementara di sekitarnya dihinggapi berbagai macam tumbuhan liar dan pepohonan.

Kemudian, terdapat jalan setapak persis samping kiri rumah pelaku yang mengarahkan ke belakang rumah. Di sana, ada lubang galian sedalam 2,5 meter yang dijadikan pelaku untuk menyembunyikan mayat korban.

Bangunan rumah yang kini dipasangi garis polisi itu memiliki tanah cukup luas untuk ditinggali pelaku seorang diri. Warga bernama Sumi mengatakan, Didik sudah tinggal selama 20 tahun di rumah itu sendirian.

Sumi menerangkan, pelaku sudah berkeluarga. Namun istri dan kedua anaknya tidak tinggal satu rumah lagi dengan Didik.

"Ini rumah adeknya dipakai Pak Didik, udah 20 tahunan ditingggal sama istrinya sama anaknya di Cijantung, udah enggak mau sama dia, si Didik," kata Sumi kepada Poskota pada Senin, 3 Juni 2024.

Sumi yang bertempat tinggal percis di samping rumah pelaku, terkejut dengan penemuan mayat anak. Ia menyebut, korban merupakan warga pendatang di daerah tersebut.

"Kaget lah, ini kan ada bocah dibuang di situ, di lubang galian," tutup Sumi.

Sebelumnya, anak berusia 9 tahun ditemukan tewas terbungkus karung di dalam galian rumah Didik pada Minggu, 2 Juni 2024. Korban dilaporkan hilang sejak Jumat, 31 Mei 2024, sebelum ditemukan tewas. (Ihsan)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.

Tags:
pembunuhan anakKota bekasirumah pembunuhMayat Terbungkus Karung

Ihsan Fahmi

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor