BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polisi menemukan 11 foto di dalam kamar tersangka Didik Setiawan (61) dalam kasus pembunuhan anak perempuan di bawah umur, berinisial GH (9), dimasukkan kedalam lubang galian di Bantargebang, Kota Bekasi.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus membenarkan hal tersebut.
"Terkait dengan foto-foto ada 11 foto yang ada di kamar pelaku di tempat yang diduga tempat praktek dukun tersebut," ucap AKBP Firdaus, Senin, 3 Juni 2024.
Setelah diperhatikan, dari 11 terdapat 2 foto diantaranya dikenali penyidik. Kedua foto tersebut dalam keterangan pelaku merupakan gambar istri mudanya dan satu pria yang diduga lelaki yang merebut kekasihnya.
"Dari 11 yang kami perlihatkan, ada tiga foto yang dia kenal yang mana Dua foto itu adalah foto istri mudanya dan satu lagi foto seorang laki-laki yang mana diduga menurut pelaku itu yang merebut istri muda pelaku," jelasnya.
Diketahui, tersangka tinggal seorang diri dan sudah ditinggal oleh sang istri selama tiga tahun terakhir. Namun alasan terkait hal itu saat ini sedang didalami.
"Pelaku tinggal di rumah tersebut sendirian karena dia sudah bisa dengan istrinya selama 3 tahun," bebernya.
Diketahui, korban sempat dicabuli sebanyak dua kali pada, 31 Mei dan 1 Juni 2024, sebelum tersangka akhirnya mencekik, membekap korban dengan bantal hingga meninggal dunia.
Tersangka akhirnya membungkus tubuh korban dengan karung lalu dibuang ke dalam lubang galian 2,5 meter persis di belakang rumahnya.
"Motif ini sedang didalami oleh tim dari aksifor, motif pelaku melakukan perbuatan tindak pidana tersebut dan ini masih berproses," terang Firdaus.
Tersangka saat ini dikenakan pasal berlapis tentang perlindungan anak pasal 82 UUD RI nomor 17 2016, pasal 80 ayat 3, dan 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (Ihsan Fahmi).