Menteri PUPR Basuki Beri Respon soal Kewajiban Bayar Tapera Bagi Pekerja yang Sudah Miliki Rumah (Panca Aji)

NEWS

Respon Menteri PUPR Basuki Saat Ditanya Kewajiban Bayar Tapera bagi Pekerja yang Miliki Rumah: Saya Tidak Tahu, Mohon Maaf

Jumat 31 Mei 2024, 08:52 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI (PUPR) Basuki Hadimuljono belum lama ini memberikan respon terkait program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Seperti diketahui, dalam Tapera, para pekerja nantinya akan dikenakan potongan gaji sebesar 3 persen setiap bulannya.

Aturan tersebut masih hangat diteken oleh Presiden Jokowi beberapa waktu ke belakang.

Sebagai informasi, aturan tersebut tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Lebih lanjut, Basuki mengatakan bahwa adanya Tapera memberikan manfaat bagi pekerja swasta agar bisa memiliki hunian.

"Ya bisa bikin rumah," kata Basuki kepada Wartawan.

Di lain sisi, saat disinggung soal nasib pekerja yang sudah cicil KPR dan memiliki rumah, Basuki tampaknya kebingungan menjawab pertanyaan tersebut.

"Kalau diwajibkan, nih, misalnya kalau kaya yang udah punya rumah atau ngajuin KPR, gimana nasibnya? Apakah dipotong juga?," tanya wartawan ke Basuki.

"Nah, itu saya tidak mengerti. Nanti saya tanya BP Tapera dulu. Mohon maaf," kata Basuki.

Seperti diketahui, dengan adanya Tapera, maka gaji pekerja swasta pun akan dipotong oleh pemerintah untuk program tersebut.

Tags:
taperamenteri PUPRmenteri-pupr-basuki-hadimuljono

Reporter

Administrator

Editor