JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Rencana pemotongan gaji pekerja sebesar 3 persen untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai kontroversi.
Adapun rincian iuran Tapera terdiri dari 2,5 persen dipotong dari gaji pegawai dan 0,5 persen dibayar oleh perusahaan.
Dibalik rencana pemotongan gaji pekerja tersebut, ternyata gaji Komite Tapera tertinggi mencapai Rp43 juta di luar tunjangan per bulan.
Siapa saja Komite Tapera? Berapa rincian gaji dan apa saja tunjangan yang diterima setiap bulan?
Komite Tapera
Menurut Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2023, Komite Tapera berfungsi merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.
Komite Tapera terdiri dari ketua dan anggota yang sama-sama mendapat gaji, insentif, dan manfaat tambahan berupa tunjangan.
Namun, hanya anggota Komite Tapera unsur profesional yang diberi insentif dan manfaat tambahan.
Insentif tersebut diberikan paling banyak 40 persen dari insentif yang diterima Komisioner BP Tapera.
Gaji Komite Tapera
(1) Ketua Komite Tapera unsur Menteri secara ex officio menerima gaji sebesar Rp32.508.000;
(2) Anggota Komite Tapera unsur profesional menerima gaji sebesar Rp43.344.000; dan
(3) Anggota Komite Tapera unsur Menteri secara ex olficio menerima gaji sebesar Rp29.257.200.