Jangan Paksakan Rakyat Iuaran Tapera

Selasa 04 Jun 2024, 05:07 WIB
Bp Tapera, kategori dan detail potongan (Foto: Poskota/Aldi Irawan)

Bp Tapera, kategori dan detail potongan (Foto: Poskota/Aldi Irawan)

GELOMBANG penolakan terhadap Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus disuarakan berbagai kalangan masyarakat, mulai dari pengusaha sampai driver ojek online (Ojol). Mereka menilai kebijakan pemerintah Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin tersebut, justru bakal memberatkan masyarakat pekerja penghasilan rendah semata.

Bagaimana tidak berat, sederet iuran wajib yang harus dibayarkan pekerja tiap bulannya seperti BPJS Kesehatan, BPJS Tenagakerja serta iuran pajak penghasilan sebelumnya dipastikan telah mengurangi pendapatan para pekerja. Dan kini, harus dipotong kembali dengan Tapera sebesar 3 persen.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal pun mengatakan ribuan buruh bakal turun ke jalan dalam waktu dekat ini untuk melakukan penolakan Tapera. Ribuan buruh yang diklaim bakal turun dari berbagai daerah itu, menuntut Jokowi untuk mencabut soal Tapera.

Menurut Iqbal, pungutan sebesar 3 persen kepada pekerja dan pengusaha tidak serta merta menjamin kepemilikan rumah. Ia merasa buruh tetap tidak akan bisa membeli rumah, meski nantinya mengikuti 10 - 20 tahun kepesertaan Tapera.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi memberlakukan iuran wajib Tapera bagi pegawai swasta melalui penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 pada 20 Mei 2024.

Isi PP Tapera yang diteken Jokowi simembuat gaji pekerja baik PNS maupun swasta, bakal dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera mulai Mei 2027. Jokowi menilai wajar atas timbulnya pro dan kontra terkait kebijakan Tapera ini. Menurut dia, pro dan kontra akan selalu muncul setiap ada kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

Dicontohkan, pemerintah juga dikritik ketika memutuskan peserta BPJS Kesehatan non-Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendaftar, sedangkan iuran warga miskin ditanggung dengan prinsip gotong royong.

Banyaknya penolakan terhadap Tapera ini harusnya menjadi perhatian Jokowi terhadap rakyatnya, dan tidak harus memaksakan atas kebijakannya tersebut. Presiden harus mendengarkan, dengan membatal dan mencabut kembali peraturan presiden tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Terlebih Tapera yang seharunya menjadi iuran gotong royong itu dikhawatirkan menjadi bacakan para pejabat atau dikorupsi sebagaimana uang asuransi Jiwasraya dan  uang Koperasi Asabri. (*)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Berita Terkait

News Update