JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk KTP Anda berhak klaim saldo DANA sebesar Rp4,2 juta. Begini syarat dan ketentuannya.
Hanya Nomor Induk KTP terpilih yang berhak memperoleh saldo DANA gratis tersebut dari bantuan pemerintah.
Pemerintah menyalurkan bantuan melalui program bertajuk Kartu Prakerja. Program ini ditujukan bagi masyarakat yang belum bekerja.
Selain peserta yang belum bekerja, Kartu Prakerja juga menyasar pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM).
Masyarakat yang belum memiliki pekerjaan hingga pelaku UMKM berhak memperoleh bantuan pemerintah sebesar Rp4,2 juta.
Syarat dan Ketentuan
Kartu Prakerja digagas Kemenko Bidang Perekonomian. Program ini pertama kali diluncurkan pada April 2020.
Tahun ini, pemerintah menargetkan 1,4 juta penerima bantuan. Jadilah satu dari sekian orang penerima bantuan dari pemerintah ini.
Untuk memperoleh pendanaan dari program tersebut, Anda harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
- WNI berusia 18-64 tahun yang dibuktikan dengan KTP atau dokumen lain.
- Maksimal dua KTP dalam satu KK boleh mengikuti Kartu Prakerja.
- Tidak bekerja, ter-PHK, atau pelaku UMKM.
- Bukan pejabat negara, ASN, Polri, TNI, direksi BUMN/BUMD, dan perangkat desa.
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Jumlah Saldo DANA Gratis
Peserta berhak memperoleh saldo DANA gratis Rp4,2 juta, meliputi saldo Rp3,5 juta, insentif pelatihan Rp600.000, dan survei Rp100.000.
Saldo Rp3,5 juta hanya dapat digunakan peserta untuk membeli modul pelatihan melalui platform digital yang bermitra dengan Kartu Prakerja.
Sementara insentif Rp700.000 dapat peserta cairkan ke rekening bank atau dompet digital setelah rangkaian Kartu Prakerja selesai.