JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Rencana pemerintah akan memotong gaji pekerja untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai kritik.
Potongan Tapera yang ditetapkan pemerintah sebesar 3 persen yang terdiri dari 2,5 persen memotong gaji pekerja dan 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja. Khusus pekerja Mandiri dibayar sendiri seluruhnya.
Pemotongan gaji karyawan swasta untuk Tapera akan berlaku paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Tapera Nomor 25 Tahun 2020 atau tepatnya Mei 2027.
Apakah Tapera bisa dicairkan? Apakah dana Tapera bisa diambil sebelum pensiun tanpa menunggu menjadi pensiunan?
Dalam peraturan tersebut disebutkan, Tapera bisa dicairkan setelah kepesertaan berakhir dan dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya.
Adapun 4 hal yang menyebabkan kepesertaan Tapera berakhir sebagai berikut.
1. Peserta telah pensiun;
2. Peserta telah mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri;
3. Peserta meninggal dunia; atau
4. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Peserta yang memenuhi kriteria tersebut berhak mencairkan pokok simpanan Tapera dan hasil pemupukannya.