JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pertanyaan yang sering muncul ketika transaksi melalui pinjaman online (pinjol) adalah apakah data pada aplikasi tersebut bisa dihapus sebelum melakukan pelunasan.
Isu satu ini terbilang penting yang perlu dipahami dengan baik oleh para nasabah yang baru akan melakukan atau yang sudah melakukan pinjaman.
Saat Anda mengajukan pinjaman, aplikasi pinjol mengumpulkan data pribadi seperti KTP, nomor telepon, dan informasi finansial untuk verifikasi identitas, penilaian kredit serta kemudahan dalam proses penagihan.
Hal tersebut memang harus dilakukan oleh pihak pemberi dana demi keamanan serta kenyamanan kedua belah pihak saat proses transaksi dilakukan.
Pinjol sendiri tidak akan semudah itu memberikan pinjaman jika nasabah tidak sesuai kriteria agar tidak terjadi masalah saat pelunasan.
Anda sebagai calon nasabah, juga harus memperhatikan bahwa layanan pinjol tersebut sudah resmi dan terawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika anda, berpikir Apakah bisa menghapus data pada layanan keuangan berbasis teknologi ini saat belum melakukan pelunasan mungkin itu akan sulit untuk dilakukan. Sebab pada awal transaksi pasti anda sudah diberikan ketentuan dan kebijakan yang harus di patuhi bersama.
Oleh sebab itu jika ingin menghapus informasi diri sebaiknya Anda terlebih dahulu melakukan atau menyelesaikan tunggakan kredit agar tidak menjadi masalah.
Namun dalam beberapa kasus terdapat nasabah yang tetap dihubungi oleh pihak Debt Collector (DC) sehingga membuat rasa tidak nyaman.
Berikut cara menghapus data pribadi pada pinjol jika Anda sudah melakuan pelunasan tapi tetap dihubungi pihak terkait.
1. Menghapus data dan uninstall aplikasi
Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah dengan menghapus segala perizinan untuk mengakses data pada aplikasi pinjol.
Jika sudah memastikan bahwa seluruh akses mengenai Informasi pribadi diputus maka anda dapat meng-uninstall aplikasi agar benar-benar aman.
2. Mengontak call center pinjol
Jika anda melakukan pinjaman pada perusahaan pinjol resmi yang telah terdaftar OJK maka pasti akan memiliki call center untuk mendengar keluhan dari nasabah.
Anda bisa melakukan cek Dengan menelpon nomor tersebut untuk memastikan apakah data informasi diri sudah benar-benar terhapus dan tidak digunakan secara tak bertanggung jawab.
3. Menghubungi OJK dan pihak terkait
Hal terakhir yang bisa dilakukan adalah dengan menghubungi OJK jika anda mendapatkan perlakuan yang kurang baik dari pelayanan pinjol meski anda sudah melakukan pelunasan.
Jangan pernah ragu untuk melakukannya karena setiap layanan yang sudah berada di bawah naungan OJK harus mematuhi standar operasional yang sudah disepakati bersama.
Anda dapat menghubungi lembaga pengawasan tersebut dengan cara seperti dibawah ini.
• Situs resmi, www.ojk.go.id
• Mengirim surat ke Email resmi yaitu, waspadainvestasi@ojk.go.id
• WhatsApp, 081-157-157-157
• Kontak resmi, 157.
Demi keamanan dan kenyamanan anda selama bertransaksi sebaiknya melakukan pinjaman yang sesuai dengan kemampuan serta kebutuhan Anda.
(Raihan Ali Putra Santoso)