Mengenal Pinjol Semi Legal, Apakah Berbahaya untuk Nasabah?

Selasa 23 Apr 2024, 13:09 WIB
Mengenal Pinjol Semi Legal, Apakah Berbahaya untuk Nasabah? (Pinterest)

Mengenal Pinjol Semi Legal, Apakah Berbahaya untuk Nasabah? (Pinterest)

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) telah menjadi pilihan bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat tanpa harus melalui proses yang rumit seperti yang biasa terjadi di bank. Namun, di tengah kemudahan tersebut, muncul fenomena pinjol semi legal yang menimbulkan pertanyaan tentang keamanan dan kesejahteraan nasabah.

Untuk mengetahuinya lebih lanjut, simak ulasannya berikut ini.

Berdasarkan definisi yang dijabarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjol semi ilegal merupakan layanan peminjaman uang yang tidak sepenuhnya terdaftar resmi pada lembaga pengawas keuangan.

Terdapat beberapa aspek yang belum dipenuhi oleh platform tersebut sehingga tetap harus di waspadai oleh para calon nasabah.

Ciri-ciri pinjol semi legal

• Belum memiliki izin penuh OJK
• Pentetapan bunga yang tinggi dan tidak wajar
• Informasi terkait ketentuan pinjaman tidak transparan
• Meminta akses data pribadi nasabah
• Terdapat pembiayaan awal pinjaman yang tidak jelas kegunaannya.

Jika dibandingkan dengan layanan tidak resmi, pinjol semi legal memiliki ciri-ciri yang tidak jauh berbeda. Nasabah akan mudah terjebak dengan iming-iming limit atau cara peminjaman yang mudah.

Sudah lebih baik jika Anda melakukan pinjaman pada layanan pinjol yang sudah jelas terdaftar di situs resmi OJK.

Demi kenyamanan dan keamanan Anda, berikut tips menghindari layanan pinjol semi ilegal ini.

• Cek daftar pinjol resmi atau legal di situs resmi OJK (ojk.go.id)
• Jangan tergiur tawaran-tawaran yang diajukan
• Cermati ketentuan peminjaman
• Melaporkan kepada pihak yang berwajib jika mendapatkan perlakuan atau tindakan tidak menyenangkan.

Namun, bukan berarti semua pinjol semi legal berbahaya. Beberapa dari mereka mungkin tetap mematuhi prinsip-prinsip etika dan memberikan layanan yang sesuai dengan kebutuhan nasabah. 

Berita Terkait
News Update