ADVERTISEMENT

Mengenal Pinjol Semi Legal, Apakah Berbahaya untuk Nasabah?

Selasa, 23 April 2024 13:09 WIB

Share
Mengenal Pinjol Semi Legal, Apakah Berbahaya untuk Nasabah? (Pinterest)
Mengenal Pinjol Semi Legal, Apakah Berbahaya untuk Nasabah? (Pinterest)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) telah menjadi pilihan bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat tanpa harus melalui proses yang rumit seperti yang biasa terjadi di bank. Namun, di tengah kemudahan tersebut, muncul fenomena pinjol semi legal yang menimbulkan pertanyaan tentang keamanan dan kesejahteraan nasabah.

Untuk mengetahuinya lebih lanjut, simak ulasannya berikut ini.

Berdasarkan definisi yang dijabarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjol semi ilegal merupakan layanan peminjaman uang yang tidak sepenuhnya terdaftar resmi pada lembaga pengawas keuangan.

Terdapat beberapa aspek yang belum dipenuhi oleh platform tersebut sehingga tetap harus di waspadai oleh para calon nasabah.

Ciri-ciri pinjol semi legal

• Belum memiliki izin penuh OJK
• Pentetapan bunga yang tinggi dan tidak wajar
• Informasi terkait ketentuan pinjaman tidak transparan
• Meminta akses data pribadi nasabah
• Terdapat pembiayaan awal pinjaman yang tidak jelas kegunaannya.

Jika dibandingkan dengan layanan tidak resmi, pinjol semi legal memiliki ciri-ciri yang tidak jauh berbeda. Nasabah akan mudah terjebak dengan iming-iming limit atau cara peminjaman yang mudah.

Sudah lebih baik jika Anda melakukan pinjaman pada layanan pinjol yang sudah jelas terdaftar di situs resmi OJK.

Demi kenyamanan dan keamanan Anda, berikut tips menghindari layanan pinjol semi ilegal ini.

• Cek daftar pinjol resmi atau legal di situs resmi OJK (ojk.go.id)
• Jangan tergiur tawaran-tawaran yang diajukan
• Cermati ketentuan peminjaman
• Melaporkan kepada pihak yang berwajib jika mendapatkan perlakuan atau tindakan tidak menyenangkan.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Raihan Ali Putra Santoso
Editor: Raihan Ali Putra Santoso
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT