Galbay Pinjol Bisa Gagal Dapat Kerja, Tak Cuma Ditagih DC Lapangan (Charliepix)

EKONOMI

Galbay Pinjol Bisa Gagal Dapat Kerja, Tak Cuma Ditagih DC Lapangan, Kok Bisa? Ini Penjelasannya

Jumat 17 Mei 2024, 23:53 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Apakah Anda seorang pencari kerja yang sering gagal lulus seleksi kerja? Apakah Anda pernah menerima pinjaman online (pinjol) dan mengalami gagal bayar (galbay)?

Ada beberapa faktor yang menyebabkan Anda gagal mendapat pekerjaan, salah satunya pernah mengalami galbay pinjol.

Ternyata risiko galbay pinjol tidak hanya ditagih debt collector (DC) lapangan, namun juga berdampak pada pekerjaan.

Bagaimana bisa galbay pinjol menyebabkan gagal mendapat pekerjaan? Sebelum mengetahuinya, simak penjelasan berikut ini.

Gagal bayar pinjaman online (galbay pinjol) adalah suatu kondisi debitur yang tidak mampu lagi membayar cicilan pinjaman dari pemberi pinjaman.

Salah satu risiko galbay pinjol adalah bisa ditolak saat melamar pekerjaan di sebuah perusahaan.

Saat ini cukup banyak perusahaan yang menyeleksi calon pegawai dengan cara melihat riwayat pinjaman online melalui BI Checking atau SLIK OJK, apakah lancar atau macet.

Bukan tanpa alasan, calon pegawai yang memiliki riwayat kredit macet atau galbay akan memiliki dampak jangka panjang bagi perusahaan.

Dikhawatirkan nama perusahaan akan turut terseret ketika pegawai bermasalah.

Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 64/PJOK.03/2020, informasi debitur terkait penilaian kredit dilaporkan oleh pelapor.

Pelapor adalah pihak yang melakukan pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui sistem layanan informasi keuangan (SLIK) kepada OJK.

Informasi debitur adalah informasi mengenai debitur, fasilitas penyediaan dana yang diterima debitur (pinjaman online), dan/atau informasi lain yang disajikan berdasarkan laporan debitur yang diterima oleh OJK dari pelapor.

Pelapor diperbolehkan menggunakan informasi debitur yang diperoleh untuk hal berikut ini.

a. Mendukung kelancaran proses pemberian fasilitas penyediaan dana berupa pinjaman online

b. Menerapkan manajemen risiko kredit atau pembiayaan

Misal, penggunaan informasi debitur untuk pemantauan debitur existing, pelaksanaan audit, serta penerapan strategi anti fraud.

Namun, tidak termasuk untuk penyusunan daftar prospek (prospect list) calon debitur dan cross selling selain nasabah pelapor.

c. Mengidentifikasi kualitas debitur untuk pemenuhan ketentuan OJK atau pihak lain yang berwenang (otoritas pengawas Pelapor lembaga lain bukan LJK)

Misal, penggunaan informasi debitur untuk penyamaan kualitas terhadap satu debitur atau satu proyek yang sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Mendukung pengelolaan sumber daya manusia pada pelapor

Misal, penggunaan informasi debitur untuk proses seleksi calon pegawai pelapor.

e. Melakukan verifikasi untuk kerja sama pelapor dengan pihak ketiga (DC lapangan)

Misal, penggunaan informasi debitur untuk seleksi rekanan, agen, merchant, maupun vendor pelapor.

Melihat pada ketentuan poin (D), jika dalam informasi debitur menunjukkan adanya kredit macet atau gagal bayar (galbay), maka bisa berpengaruh dalam proses seleksi calon pegawai.

Namun, hal ini kemungkinan besar berlaku pada pinjol legal saja yang terdaftar dan diawasi OJK.

Sementara itu, pada pinjol ilegal kecil kemungkinan ada laporan debitur galbay karena perusahaannya sendiri saja ilegal tidak diawasi OJK.

Oleh karena itu, wajib bagi Anda melunasi pinjol dan jangan sampai mengalami galbay karena bisa membuat gagal mendapat pekerjaan.

Tags:
DC Lapanganpinjol legalpinjol ilegalgalbay pinjol resmigalbay pinjol ilegalgagal dapat kerjarisiko galbay pinjol

Reporter

Administrator

Editor