JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebuah bus yang mengangkut rombongan siswa SMK Linggajati Depok mengalami kecelakaan di jalan turunan Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu, 11 Mei 2024, petang.
Sebanyak 11 orang menjadi korban meninggal dalam kecelakaan maut Bus Trans Putera fajar bernomor polisi AD 7524 OG ini. Sementara itu, puluhan orang mengalami luka berat dan ringan.
Lantas apa fakta-fakta yang diketahui pascakecelakaan bus tersebut?
1. Melibatkan lima kendaraan
Kecelakaan maut yang terjadi tersebut diketahui melibatkan lima kendaraan.
Selain bus yang mengangkut rombongan siswa SMK Linggajati Depok, sebuah mobil Daihatus Feroza dan tiga buah sepeda motor ikut terlibat.
2. Penumpang Histeris
Sebelum kecelakaan terjadi, saksi mata di lapangan sempat mendapati teriakan di dalam bus.
Teriakan tersebut sempat pecah di udara dan terdengar oleh sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.
Diduga, sebelum kejadian bus terguling dan tergelincir, para penumpang bus mengetahui jika armada yang ditumpanginya itu mengalami rem blong.
3. Seorang Guru dan Pengendara Motor Tewas
Selain siswa, seorang guru dan seorang pengendara sepeda motor ikut menjadi korban tewas dalam kecelakaan tersebut.
Sementara itu, 13 orang mengalami luka berat dan 40 orang mengalami luka ringan.
Sehingga jumlah total korban dalam tragedi kecelakaan maut tersebut sebanyak 64 orang.
4. Bus Oleng Tabrak Mobil Daihatsu Feroza
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, bus alami kecelakaan saat melintas di jalanan menurun di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, pada pukul 18.45 WIB.
Bus tersebut melaju dari arah selatan menuju ke utara. Saat di jalanan menurun itu bus oleng lalu menabrak mobil Daihatsu Feroza yang melaju dari arah berlawanan.
Akibatnya, bus kemudian terbalik dan tergelincir, lalu menabrak tiga sepeda motor.
"Bus terhenti setelah menabrak tiang di bahu jalan arah Subang menuju Bandung," kata dia.
5. Tak Kantongi Izin Angkutan
Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aznal mengatakan jika bus tak mengantongi izin angkutan.
Bahkan, status uji berkala Bus Trans Putera Fajar tersebut juga sudah kedaluwarsa pada 6 Desember 2023.