JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kementerian Perhubungan akan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2024. Calon peserta perlu mengetahui besaran gaji PNS Kemenhub.
Sebanyak 18.017 formasi CASN Kemenhub siap dibuka terdiri dari 1.391 CPNS dan 16.626 PPPK termasuk bagi lulusan D3. Berapa nominal gaji PNS Kemenhub yang akan diterima?
CPNS lulusan D3 nantinya akan masuk ke golongan 2C di mana gaji PNS Kemenhub kelas jabatan ini tertinggi mencapai Rp3,9 juta.
Berikut ini rincian gaji PNS Kemenhub lulusan D3 golongan 2C di luar tunjangan kinerja (tukin) sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 mulai dari Rp2.485.900 hingga Rp3.958.200.
Perlu diperhatikan kembali, gaji CPNS adalah 80 persen dari gaji PNS, maka lulusan D3 golongan 2C akan menerima 80 persen dikali Rp2.485.900 sama dengan Rp1.988.720.
Daftar yang tercantum di bawah ini adalah gaji PNS lulusan D3 golongan 2C.
Masa kerja 3-4 tahun menerima gapok Rp2.485.900
Masa kerja 5-6 tahun menerima gapok Rp2.564.200
Masa kerja 7-8 tahun menerima gapok Rp2.645.000
Masa kerja 9-10 tahun menerima gapok Rp2.728.300
Masa kerja 11-12 tahun menerima gapok Rp2.814.200
Masa kerja 13-14 tahun menerima gapok Rp2.902.800
Masa kerja 15-16 tahun menerima gapok Rp2.994.300
Masa kerja 17-18 tahun menerima gapok Rp3.088.600
Masa kerja 19-20 tahun menerima gapok Rp3.185.800
Masa kerja 21-22 tahun menerima gapok Rp3.286.200
Masa kerja 23-24 tahun menerima gapok Rp3.389.700
Masa kerja 25-26 tahun menerima gapok Rp3.496.400
Masa kerja 27-28 tahun menerima gapok Rp3.606.500
Masa kerja 29-30 tahun menerima gapok Rp3.720.100
Masa kerja 31-32 tahun menerima gapok Rp3.837.300
Masa kerja 33 tahun menerima gapok Rp3.958.200
Selain gaji, PNS Kemenhub juga menerima tunjangan kinerja (tukin) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 119 Tahun 2018 mulai dari Rp2.531.250 hingga Rp33.240.000.
Namun, besaran tukin bagi CPNS diberikan sebesar 80 persen dari tukin PNS sesuai kelas jabatan.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 46 Tahun 2023, kelas jabatan CPNS Kemenhub ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan/sertifikasi profesi sebagai berikut.
a. D4/S1 dan S2 setara dengan kelas jabatan 7;
b. D3, D2, dan D1 setara dengan kelas jabatan 6;
c. SMA/SMK ke bawah setara dengan kelas jabatan 5;
d. Ahli Nautika Tingkat I/ Ahli Teknika Tingkat I setara dengan kelas jabatan 7;
e. Ahli Nautika Tingkat II/ Ahli Teknika Tingkat II setara dengan kelas jabatan 7;
f. Ahli Nautika Tingkat III/ Ahli Teknika Tingkat III setara dengan kelas jabatan 6;
g. Ahli Nautika Tingkat IV/ Ahli Teknika Tingkat IV setara dengan kelas jabatan 5;
h. Ahli Nautika Tingkat V/ Ahli Teknika Tingkat V setara dengan kelas jabatan 5.
Jika jabatan merupakan kombinasi dari pendidikan dan sertifikasi profesi, penentuan kelas jabatan dilakukan berdasarkan kelas jabatan yang paling besar.
Berikut ini tunjangan kinerja di luar gaji PNS Kemenhub sesuai Perpres Nomor 119 Tahun 2018.
Kelas jabatan 1: Rp.2.531.250
Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
Itulah informasi gaji PNS Kemenhub lulusan D3 golongan 2C yang mencapai Rp3,9 juta. Anda perlu mengeceknya untuk persiapan CPNS 2024.