Gaji PNS Kemenhub Lulusan D3 Golongan 2C Capai Rp3,9 Juta, Cek untuk Persiapan CPNS (cpns.kemenhub.go.id)

EKONOMI

Gaji PNS Kemenhub Lulusan D3 Golongan 2C Capai Rp3,9 Juta, Cek untuk Persiapan CPNS

Senin 06 Mei 2024, 15:43 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kementerian Perhubungan akan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2024. Calon peserta perlu mengetahui besaran gaji PNS Kemenhub.

Sebanyak 18.017 formasi CASN Kemenhub siap dibuka terdiri dari 1.391 CPNS dan 16.626 PPPK termasuk bagi lulusan D3. Berapa nominal gaji PNS Kemenhub yang akan diterima? 

CPNS lulusan D3 nantinya akan masuk ke golongan 2C di mana gaji PNS Kemenhub kelas jabatan ini tertinggi mencapai Rp3,9 juta. 

Berikut ini rincian gaji PNS Kemenhub lulusan D3 golongan 2C di luar tunjangan kinerja (tukin) sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 mulai dari Rp2.485.900 hingga Rp3.958.200.

Perlu diperhatikan kembali, gaji CPNS adalah 80 persen dari gaji PNS, maka lulusan D3 golongan 2C akan menerima 80 persen dikali Rp2.485.900 sama dengan Rp1.988.720.

Daftar yang tercantum di bawah ini adalah gaji PNS lulusan D3 golongan 2C.

Masa kerja 3-4 tahun menerima gapok Rp2.485.900

Masa kerja 5-6 tahun menerima gapok Rp2.564.200

Masa kerja 7-8 tahun menerima gapok Rp2.645.000

Masa kerja 9-10 tahun  menerima gapok Rp2.728.300

Masa kerja 11-12 tahun menerima gapok Rp2.814.200

Masa kerja 13-14 tahun menerima gapok Rp2.902.800

Masa kerja 15-16 tahun menerima gapok Rp2.994.300

Masa kerja 17-18 tahun menerima gapok Rp3.088.600

Masa kerja 19-20 tahun menerima gapok Rp3.185.800

Masa kerja 21-22 tahun menerima gapok Rp3.286.200

Masa kerja 23-24 tahun menerima gapok Rp3.389.700

Masa kerja 25-26 tahun menerima gapok Rp3.496.400

Masa kerja 27-28 tahun menerima gapok Rp3.606.500

Masa kerja 29-30 tahun menerima gapok Rp3.720.100

Masa kerja 31-32 tahun menerima gapok Rp3.837.300

Masa kerja 33 tahun menerima gapok Rp3.958.200

Selain gaji, PNS Kemenhub juga menerima tunjangan kinerja (tukin) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 119 Tahun 2018 mulai dari Rp2.531.250 hingga Rp33.240.000.

Namun, besaran tukin bagi CPNS diberikan sebesar 80 persen dari tukin PNS sesuai kelas jabatan.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 46 Tahun 2023, kelas jabatan CPNS Kemenhub ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan/sertifikasi profesi sebagai berikut.

a. D4/S1 dan S2 setara dengan kelas jabatan 7; 

b. D3, D2, dan D1 setara dengan kelas jabatan 6;

c. SMA/SMK ke bawah setara dengan kelas jabatan 5;

d. Ahli Nautika Tingkat I/ Ahli Teknika Tingkat I setara dengan kelas jabatan 7;

e. Ahli Nautika Tingkat II/ Ahli Teknika Tingkat II setara dengan kelas jabatan 7;

f. Ahli Nautika Tingkat III/ Ahli Teknika Tingkat III setara dengan kelas jabatan 6;

g. Ahli Nautika Tingkat IV/ Ahli Teknika Tingkat IV setara dengan kelas jabatan 5;

h. Ahli Nautika Tingkat V/ Ahli Teknika Tingkat V setara dengan kelas jabatan 5. 

Jika jabatan merupakan kombinasi dari pendidikan dan sertifikasi profesi, penentuan kelas jabatan dilakukan berdasarkan kelas jabatan yang paling besar.

Berikut ini tunjangan kinerja di luar gaji PNS Kemenhub sesuai Perpres Nomor 119 Tahun 2018.

Kelas jabatan 1: Rp.2.531.250

Kelas jabatan 2: Rp2.708.250

Kelas jabatan 3: Rp2.898.000

Kelas jabatan 4: Rp2.985.000

Kelas jabatan 5: Rp3.134.250

Kelas jabatan 6: Rp3.510.400

Kelas jabatan 7: Rp3.915.950

Kelas jabatan 8: Rp4.595.150

Kelas jabatan 9: Rp5.079.200

Kelas jabatan 10: Rp5.979.200

Kelas jabatan 11: Rp8.757.600

Kelas jabatan 12: Rp9.896.000

Kelas jabatan 13: Rp10.936.000

Kelas jabatan 14: Rp17.064.000

Kelas jabatan 15: Rp19.280.000

Kelas jabatan 16: Rp27.577.500

Kelas jabatan 17: Rp33.240.000

Itulah informasi gaji PNS Kemenhub lulusan D3 golongan 2C yang mencapai Rp3,9 juta. Anda perlu mengeceknya untuk persiapan CPNS 2024.

Tags:
gaji PNS Kemenhubgaji CPNS Kemenhubgaji PNS Kemenhub golongan 2Cgaji PNS Kemenhub lulusan D3kelas jabatan Kemenhubtukin Kemenhub 2024

Reporter

Administrator

Editor