Banyak Guru Kena Jeratan Pinjol Ilegal, Ini Kata OJK (Pinterest)

EKONOMI

Banyak Guru Kena Jeratan Pinjol Ilegal, Ini Kata OJK

Jumat 03 Mei 2024, 19:22 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berdasar dari data yang dihimpun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa banyak sekali tenaga pengajar atau guru yang terjerat pada pinjaman online (pinjol) tidak berizin atau ilegal.

Melihat data pada awal tahun 2024 terlihat angka pinjaman guru mencapai angka 42 persen.

OJK membeberkan alasan mengapa tenaga pahlawan tanpa tanda jasa in harus berurusan pada praktik melanggar hukum ini.

Faktor pertama yang bisa jadi penyebab guru melakukan pinjaman adalah gaji atau pendapatan yang terbilang kecil. Pemberian upah hasil kerja guru biasanya dilakukan pada satu waktu atau tidak pada setiap bulannya.

Untuk menutupi keperluan pribadi setiap harinya mereka terpaksa melakukan pinjaman pada aplikasi tersebut.

Kedua, latar belakang ekonomi rendah. Tenaga kerja seperti guru biasanya memiliki latar belakang ekonomi yang terbilang rendah bahkan tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.

Selanjutnya, keterbatasan akses pembiayaan dalam memperoleh pemasukan ataupun pinjaman lainnya.

Selain itu pemenuhan untuk gaya hidup juga menyebabkan perilaku konsumtif masyarakat termasuk guru. Sehingga mereka mengambil jalan pintas dengan menggunakan praktik keuangan berbasis teknologi ini.

Kurangnya literasi terhadap layanan pinjol, merupakan salah satu faktor utama yang bisa dikatakan jadi penyebab kenapa banyak lapisan masyarakat terjerat bahayanya praktik satu ini. Tanpa terkecuali guru yang juga belum terlalu memahami dengan layanan pembiayaan satu ini.

OJK pun sebenarnya sudah memberikan edukasi secara berkala kepada masyarakt mengenai bahaya layanan peminjaman uang ini. Namun masyarakat masih banyak tegiur karena diming-imingi cara pencairan yang mudah serta tanpa harus melengkapi hal-hal yang rumit.

Lembaga keuangan ini juga sudah memberikan daftar nama pinjol berizin yang sudah pasti tidak akan menyusahkan nasabah karena sudah diatur pada ketentuan yang sah.

Bagi mereka yang ingin mendapatkan perlindungan atau terlepas dari jeratan pinjol dapat langsung menghubungi OJK pada laman resmi ojk.go.id atau melaporkan pada pihak berwajib seperti kepolisian.

(Raihan Ali Putra Santoso)

Tags:
Aplikasi Pinjolpinjol ilegalpinjaman-onlinepinjolGalbayGalbay Pinjolguru terjerat pinjol

Raihan Ali Putra Santoso

Reporter

Raihan Ali Putra Santoso

Editor