Rawan Dipakai Secara Ilegal, Ini Cara Cek Data Pribadi Anda Aman atau Tidak Ditangan Pinjol

Minggu 12 Mei 2024, 12:13 WIB
Rawan Dipakai Secara Ilegal, Ini Cara Cek Data Pribadi Anda Aman atau Tidak Ditangan Pinjol (Pinterest)

Rawan Dipakai Secara Ilegal, Ini Cara Cek Data Pribadi Anda Aman atau Tidak Ditangan Pinjol (Pinterest)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dalam era perkembangan digital seperti sekarang, keamanan data pribadi menjadi sangat penting mengingat risiko penyalahgunaan yang mungkin terjadi. Pinjaman online (pinjol) merupakan salah satu layanan yang rawan dan sudah sering muncul permasalahan jika menyangkut masalah keamanan data pribadi.

Pinjol dewasa ini memang seakan menjadi alternatif terakhir bagi masyarakat yang membutuhkan suntikan dana besar dalam waktu singkat pasti akan menggunakannya.

Namun sayangnya, masih banyak sekali kasus penyelewengan data dan informasi pribadi nasabah yang secara tidak bertanggung jawab digunakan pihak bersangkutan.

Tindakan tersebut biasa dilakukan oleh layanan pinjol ilegal yang melakukan hal tersebut kepada nasabahnya yang mengalami masalah dalam pembayaran bahkan hingga gagal bayar (galbay).

Untuk yang harus Anda perhatikan oleh sebelum melakukann transaksi harus memastikan kelegalitasan perusahaan.  Apakah termasuk dalam daftar resmi lembaga pengawas keuangan yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.

Jika Anda melakukan pinjaman pada pihak resmi, maka tingkat penggunaan data secara tidak bertanggungjawab nyaris tidak akan terjadi.

Agar tidak mengalami hal yang tidak diinginkan dan sebagai upaya pencegahan, Anda melakukan pengecekan data pada Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).

Anda bisa melakukan langsung mendatangi kantor konvesional OJK atau melalui situs resmi di ojk.go.id.

Dibawah ini cara cek data secara online melalui laman resmi OJK.

• Buka laman https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage, lalu pilih 'Pendaftaran'
• Isi data diri registrasi dengan lengkap sesuai perintah yang diberikan secara benar
• Setelah itu, akan dilakukan proses BI Checking
• Unggah identitas diri seperti KTP, sementara paspor bagi WNA
• Upload foto diri sesuai permintaan
• Setelah itu, OJK akan mengirimkan nomor pendaftaran melalui email paling lambat 1 hari kerja.

Jika masih terdapat beberapa hal yang membingungkan, Anda bisa mengajukan pertanyaan kepada OJK melalui nomor telepon 157, kontak WhatsApp di 081-157-157-157 serta email [email protected].

Berita Terkait
News Update