Jika debitur mengalami teror atau praktik penagihan yang tidak etis dari DC lapangan, debitur berhak untuk melaporkan hal tersebut kepada OJK atau lembaga terkait lainnya untuk mendapatkan perlindungan.
3. Komunikasi Langsung dengan Pinjol
Debitur dapat mengkomunikasikan langsung dengan pinjol untuk menyampaikan keluhan atau masalah terkait dengan penagihan. Pinjol bertanggung jawab untuk memberikan penjelasan dan menyelesaikan masalah dengan transparan.
4. Bantuan Hukum Jika Diperlukan
Jika terjadi penyalahgunaan atau pelanggaran hukum dalam penagihan oleh DC lapangan, debitur dapat mencari bantuan hukum untuk melindungi hak-haknya.
Jika menghadapi masalah terkait dengan penagihan atau teror dari DC lapangan, debitur harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk melindungi diri dan hak-haknya.
Demikian ulasan mengenati tahapan pinjol menghubungi kontak darurat yang diberikan oleh debitur galbay, serta cara menghentikan teror dari DC lapangan.