JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Secara resmi, belum diumumkan rincian seleksi CPNS, namun jika melihat dari formasi tahun lalu, Kemenkumham melalui Pengumuman Nomor SEK.KP.02.01-633 membuka lowongan jabatan Dosen Asisten Ahli lulusan S2 dan Penjaga Tahanan/sipir penjara atau Polsuspas lulusan SMA.
CPNS lulusan S2 masuk ke golongan 3B, sedangkan lulusan SMA masuk ke golongan 2A.
Berapa gaji CPNS Kemenkumham yang berlaku mulai tahun ini?
Perlu Anda perhatikan kembali bahwa selama menjadi CPNS gaji yang diterima hanya 80 persen dari gaji PNS.
Setelah diangkat menjadi PNS, barulah Anda akan menerima gaji secara penuh 100 persen dengan besaran sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut ini rincian gaji PNS golongan 2A sesuai masa kerja.
Masa kerja 0 tahun: Rp2.184.000
Masa kerja 1-2 tahun: Rp2.218.400
Masa kerja 3-4 tahun: Rp2.288.300
Masa kerja 5-6 tahun: Rp2.360.300
Masa kerja 7-8 tahun: Rp2.434.600
Masa kerja 9-10 tahun: Rp2.511.300
Masa kerja 11-12 tahun: Rp2.590.400
Masa kerja 13-14 tahun: Rp2.672.000
Masa kerja 15-16 tahun: Rp2.756.200
Masa kerja 17-18 tahun: Rp2.843.000
Masa kerja 19-20 tahun: Rp2.932.500
Masa kerja 21-22 tahun: Rp3.024.900
Masa kerja 23-24 tahun: Rp3.120.100
Masa kerja 25-26 tahun: Rp3.218.400
Masa kerja 27-28 tahun: Rp3.319.800
Masa kerja 29-30 tahun: Rp3.424.300
Masa kerja 31-32 tahun: Rp3.532.200
Masa kerja 33 tahun: Rp3.643.400
Dengan demikian, CPNS Kemenkumham lulusan SMA yang baru diangkat akan menerima gaji 80 persen dari Rp2.184.000 yaitu Rp1.747.200.
Berikut ini rincian gaji PNS golongan 3B sesuai masa kerja.
Masa kerja 0-1 tahun: Rp2.903.600
Masa kerja 2-3 tahun: Rp2.995.000
Masa kerja 4-5 tahun: Rp3.089.300
Masa kerja 6-7 tahun: Rp3.186.600
Masa kerja 8-9 tahun: Rp3.287.000
Masa kerja 10-11 tahun: Rp3.390.500
Masa kerja 12-13 tahun: Rp3.497.300
Masa kerja 14-15 tahun: Rp3.607.500
Masa kerja 16-17 tahun: Rp3.721.100
Masa kerja 18-19 tahun: Rp3.838.300
Masa kerja 20-21 tahun: Rp3.959.200
Masa kerja 22-23 tahun: Rp4.083.900
Masa kerja 24-25 tahun: Rp4.212.500
Masa kerja 26-27 tahun: Rp4.345.100
Masa kerja 28-29 tahun: Rp4.482.000
Masa kerja 30-31 tahun: Rp4.623.200
Masa kerja 32 tahun: Rp4.768.800
Dengan demikian, CPNS Kemenkumham lulusan S2 yang baru diangkat akan menerima gaji 80 persen dari Rp2.903.600 yaitu Rp2.322.880.
Itulah informasi gaji CPNS Kemenkumham yang berlaku mulai tahun ini.