Gaji CPNS Kemenkumham, Lulusan SMA dan S2 Selisih Cuma Ratusan Ribu (Getty Images)

EKONOMI

Gaji CPNS Kemenkumham, Lulusan SMA dan S2 Selisih Cuma Ratusan Ribu

Rabu 24 Apr 2024, 22:54 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Secara resmi, belum diumumkan rincian seleksi CPNS, namun jika melihat dari formasi tahun lalu, Kemenkumham melalui Pengumuman Nomor SEK.KP.02.01-633 membuka lowongan jabatan Dosen Asisten Ahli lulusan S2 dan Penjaga Tahanan/sipir penjara atau Polsuspas ​​​​​lulusan SMA.

CPNS lulusan S2 masuk ke golongan 3B, sedangkan lulusan SMA masuk ke golongan 2A.

Berapa gaji CPNS Kemenkumham yang berlaku mulai tahun ini?

Perlu Anda perhatikan kembali bahwa selama menjadi CPNS gaji yang diterima hanya 80 persen dari gaji PNS.

Setelah diangkat menjadi PNS, barulah Anda akan menerima gaji secara penuh 100 persen dengan besaran sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Berikut ini rincian gaji PNS golongan 2A sesuai masa kerja.

Masa kerja 0 tahun: Rp2.184.000

Masa kerja 1-2 tahun: Rp2.218.400

Masa kerja 3-4 tahun: Rp2.288.300

Masa kerja 5-6 tahun: Rp2.360.300

Masa kerja 7-8 tahun: Rp2.434.600

Masa kerja 9-10 tahun: Rp2.511.300

Masa kerja 11-12 tahun: Rp2.590.400

Masa kerja 13-14 tahun: Rp2.672.000

Masa kerja 15-16 tahun: Rp2.756.200

Masa kerja 17-18 tahun: Rp2.843.000

Masa kerja 19-20 tahun: Rp2.932.500

Masa kerja 21-22 tahun: Rp3.024.900

Masa kerja 23-24 tahun: Rp3.120.100

Masa kerja 25-26 tahun: Rp3.218.400

Masa kerja 27-28 tahun: Rp3.319.800

Masa kerja 29-30 tahun: Rp3.424.300

Masa kerja 31-32 tahun: Rp3.532.200

Masa kerja 33 tahun: Rp3.643.400

Dengan demikian, CPNS Kemenkumham lulusan SMA yang baru diangkat akan menerima gaji 80 persen dari Rp2.184.000 yaitu Rp1.747.200.

Berikut ini rincian gaji PNS golongan 3B sesuai masa kerja.

Masa kerja 0-1 tahun: Rp2.903.600

Masa kerja 2-3 tahun: Rp2.995.000

Masa kerja 4-5 tahun: Rp3.089.300

Masa kerja 6-7 tahun: Rp3.186.600

Masa kerja 8-9 tahun: Rp3.287.000

Masa kerja 10-11 tahun: Rp3.390.500

Masa kerja 12-13 tahun: Rp3.497.300

Masa kerja 14-15 tahun: Rp3.607.500

Masa kerja 16-17 tahun: Rp3.721.100

Masa kerja 18-19 tahun: Rp3.838.300

Masa kerja 20-21 tahun: Rp3.959.200

Masa kerja 22-23 tahun: Rp4.083.900

Masa kerja 24-25 tahun: Rp4.212.500

Masa kerja 26-27 tahun: Rp4.345.100

Masa kerja 28-29 tahun: Rp4.482.000

Masa kerja 30-31 tahun: Rp4.623.200

Masa kerja 32 tahun: Rp4.768.800

Dengan demikian, CPNS Kemenkumham lulusan S2 yang baru diangkat akan menerima gaji 80 persen dari Rp2.903.600 yaitu Rp2.322.880.

Itulah informasi gaji CPNS Kemenkumham yang berlaku mulai tahun ini.

Tags:
gajiCPNSkemenkumham

Reporter

Administrator

Editor