JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), M Guntur Hamzah, menolak dalil dari kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terkait Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin tidak netral dalam proses pemilu 2024.
"Bahwa pemohon hanya mengajukan bukti berupa berita maupun video yang bersumber dari media online tanpa diikuti oleh dukungan saksi atau pun ahli untuk menguatkan dalil-dalil yang diajukan pemohon," kata Guntur dalam sidang putusan MK, Senin, 22 April 2024.
Dijelaskan Guntur, setelah dilakukan pengamatan tidak ada hal yang menunjukkan secara spesifik atau nyata bagaimana, kapan, di mana, serta kepada siapa ketidaknetralan yang dilakukan oleh Ben dalam mendukung pasangan calon nomor urut 02.
"Bahwa terhadap bukti video yang diajukan oleh pemohon setelah mahkamah mencermati lebih lanjut telah ternyata peristiwa tersebut telah diketahui oleh Tim Hukum Nasional AMIN, namun pemohon maupun Bawaslu tidak mengajukan bukti berupa laporan dugaan pelanggaran kampanye pemilu terhadap peristiwa tersebut," ucap Guntur.
"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pemohon tidak menggunakan haknya untuk mengajukan laporan dugaan pelanggaran pemilu pada tahapan kampanye pemilu," sambungnya.
Sehingga, Mahkamah menilai bahwa dalil yang diajukan pemohon dari kubu 01 tidak berdasar dan beralasan. Mahkamah menyebut tidak dapat menemukan bukti konkrit terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Ben.
"Dengan demikian, menurut Mahkamah bukti demikian tidak dapat meyakinkan kebenaran dalil pemohon. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," tukasnya. (Pandi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI